Polres TTU Tetapkan Kepala Desa Tautpah dan Sorang Kontraktor Sebagai Tersangka

Polres TTU akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam 

Selain itu, ungkap Sujud, ada kegiatan rehap gedung Posyadu, pembangunan gedung mol padi, dan masih banyak kegiatan fisik lainnya yang dikerjakan mulai dari tahun 2015 hingga 2019.

"Secara administrasi kita sementara periksa. Kepala desa dan sejumlah orang lainnya juga kita sudah periksa," ujarnya.

Pada kesempatan itu Sujud menegaskan bahwa, pihaknya sudah berkomitmen untuk tidak main-main dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi yang terjadi di daerah tersebut.

Dirinya berharap dengan adanya kasus tersebut, para kepala desa dan perangkatnya bisa melakukan pengelolaan dana desa dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat desa.

"Sehingga ada efek jera kepada kepala desa dan para perangkatnya agar mereka dapat mengelola dana desa dengan baik kedepannya," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved