Pemprov Mediasi Wali Kota-DPRD

Pemprov NTT memediasi untuk mengakhiri perseteruan antara Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dengan pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Karo Tatapem Pemprov NTT, Doris A Rihi 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -Pemerintah Provinsi ( Pemprov) NTT memediasi untuk mengakhiri perseteruan antara Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dengan pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang. Peran ini sejalan dengan amanat Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2017.

"Seharusnya DPRD dan pemkot bisa duduk bersama untuk mewujudkan rencana anggaran untuk kepentingan masyarakat," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Doris A Rihi ketika dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020).

Sesuai UU Nomor 12 tahun 2017, kata Doris, kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah adalah melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bawahnya.

Baca juga: Wings Air Landing Mulus di Ruteng Ini Komentar Bobby Lianto

"Karena itu, pihak Pemprov NTT akan memfasilitasi dan mencarikan jalan keluar sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan tidak mengorbankan masyarakat," ujar Doris.

Secara normatif sesuai perundang undangan, kata, Doris, kedua pihak harus membuat kesepakatan bersama. "Ada ruang yang dijamin undang undang untuk itu. Hal itu bisa dilakukan melalui konsultasi yang bisa dimintakan oleh sekretariat dewan atau sebaliknya," katanya.

Baca juga: Di Ngada Tinggal Tiga Desa yang Belum Cair Dana Desa Tahap III

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang 23 tahun 2014, apabila terjadi deadlock pembahasan anggaran maka dimungkinkan melahirkan peraturan kepala daerah (Perkada).

"Tetapi hal itu tidak serta merta dapat dilaksanakan, ada tahapan dan standar, termasuk persetujuan gubernur," tandas Doris.

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskial Loudoe mengatakan, sesuai arahan Gubernur NTT, DPRD Kota Kupang akan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menghadiri persidangan.

Yeskial meminta Wali Kota Kupang dapat hadir dalam persidangan agar tidak mendengar informasi secara sepihak.

"Dinamika dalam persidangan merupakan hal yang biasa. Itulah persidangan, pasti ada dinamika," ujar Yeskial saat menggelar jumpa pers bersama ketua fraksi, Selasa dini hari.

Ia menegaskan, pemberitaan yang menyudutkan DPRD Kota Kupang terkait dengan pembahasan anggaran merupakan tidak benar.

Menurutnya, yang menyajikan pagu anggaran adalah pemerintah. Hingga persidangan berlangsung, RAPBD tahun 2021 belum diserahkan pemerintah kepada DPRD Kota Kupang.

"Jika merujuk pada undang-undang, seharusnya 7 hari sebelum persidangan berlangsung, dokumen tersebut telah diserahkan kepada DPRD. Namun hal ini diberikan toleransi kepad pemerintah untuk merampungkan dokumen itu.
Selain itu hingga masuk pada waktu persidangan dokumen RKPD juga belum diterima anggota dewan," katanya.

Pada Selasa sore, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensi Foenay menyambangi gedung DPRD Kota Kupang. Sekda Fahren yang didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Elly Wairata melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Kota Kupang Yeskial Loudoe.

Fahren mengatakan, kehadirannya merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Kupang untuk melanjutkan persidangan. "Inisiatif pemerintah saja," ujar Sekda Fahren usai pertemuan.

Menurutnya, pihaknya tinggal menunggu waktu untuk melaksanakan persidangan.
Sebelumnya, pada Selasa dini hari, pimpinan DPRD Kota Kupang bersama tujuh ketua fraksi menggelar jumpa pers. (hh/cr5)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved