Imigran Curhat ke LBH APIK NTT Asif Mengaku Perempuan NTT Terlalu Baik
Seorang imigran curhat ke LBH APIK NTT Asif mengaku Perempuan NTT terlalu baik
"Di sini juga ada mau bekerja tetapi tidak boleh. Ada yang ingin bekerja hanya untuk apresiasi karena negara ini sudah kasih saya tinggal, kasih rasa aman sehingga saya harus buat apa untuk Indonesia," kata Asif.
IOM mengijinkan pengungsi bekerja namun hanya sebagai voluntir tidak boleh digaji. Dan Asif susah menggunakan kesempatan itu dengan bergabung di komunitas rumah sejuta mimpi dan mengajar bahasa Inggris untuk anak anak. Direktris LBH APIK NTT, Ansi Rihi Dara, SH mengatakan pengungsi dan atau imigran adalah juga manusia yang mestinya dihormati dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Mereka pun berhak mendapatkan perlindungan dan tidak mendapat perlakuan diskriminasi, kekerasan baik dari orang lokal maupun antar sesama imigran.
"Kewajiban Negara untuk menghormati, melindungi dan menegakkan Hak Asasi Manusia bukan hanya ditujukan kepada warga negara Indonesia saja, tetapi juga meliputi warga negara dari negara lain yang berada di wilayah Indonesia baik mereka berada secara legal ataupun illegal," jelas Ansy.
Berdasarkan data UNHCR tahun 2019, setidaknya 13.900 pengungsi internasional berada di Indonesia sebagai daerah transit sementara. UNHCR menyatakan jumlah pengungsi tahun 2019 relatif menurun dibandingkan 2017 yang berjumlah 14.300 orang. Mereka berasal dari berbagai belahan dunia, seperti Afghanistan, Sudan, Suriah, Somalia, Ethiopia, Sri Lanka, Myanmar, dan lain-lain. (novemy leo)