Nasional

Edhy Prabowo  Minta Maaf Kepada Ibunya yang Sudah Sepuh & Masyarakat: Ini Adalah Kecelakaan!

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, ini adalah kecelakaan yang terjadi," ucap Edhy

Editor: Benny Dasman
(istimewa)
Mengenal sosok istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi yang ikut diamankan KPK pada Rabu 25 November 2020 

POS KUPANG, COM- Edhy Prabowo mengeluarkan pernyataan terbarunya.

Dia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia.

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," ucap Edhy di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.

"Mohon maaf kepada Ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat," ujar Edhy.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Seusai menyandang status tersangka, Edhy Prabowo meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya tersebut.

Ia menyebut kasus hukum yang menjeratnya itu adalah sebuah kecelakaan.

"Dan saya bertanggung jawab atas ini semua, saya tidak lari. Dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan," imbuhnya.

Menteri asal Partai Gerindra ini juga secara khusus meminta maaf kepada keluarganya karena kini ia harus menjalani kasus hukum korupsi dugaan suap ekspor benih lobster.

Edhy menegaskan, dirinya akan bertanggungjawab atas ulahnya tersebut.

"Saya masih kuat dan saya akan bertanggungjawab terhadap apa yang menjadi yang terjadi," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Tak hanya Edhy, KPK juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka, yakni dua stafsus Edhy Prabowo bernama Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi; staf istri Menteri KKP bernama Ainul Faqih; dan Amril Mukminin selaku swasta.

Pihak lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Edhy dan sejumlah pihak lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved