Terkait Nasib Lurdes, DPRD TTU Sebut Hal Itu Sebagai Tindakan Kesewenangan-wenangan

guru K2 dan memenuhi syarat mengajar diatas 5 tahun untuk mengikuti tes tertulis untuk diangkat menjadi CPNSD K2 formasi tahun 2014.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/THOMAS MBENU NULANGI
Anggota Komisi III DPRD TTU, Theodorus Tahoni.  

Terkait Nasib Lurdes, DPRD TTU Sebut Hal Itu Sebagai Tindakan Kesewenangan-wenangan

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Menanggapi permasalahan yang dialami oleh Lurdes, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten TTU, Theodorus Tahoni menilai bahwa hal itu merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menghilangkan pekerjaan seseorang.

"Dari kronologis yang tadi diceritakan dan juga bukti-bukti otentik berupa berkas dan lain-lain, maka ini sudah menunjukan bahwa terjadi tindakan sewenang-wenang untuk menghilangkan pekerjaan atau nasib orang," kata Theodorus kepada wartawan di Kantor DPRD TTU, Selasa (24/11/2020).

Theodorus mengatakan, belum diangkatnya Lurdes untuk menjadi seorang ASN karena kelalaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perbuatan melawan hukum.

"Dan melalui lembaga DPR kita akan segera memanggil pihak BKD, kepala sekolah, dan juga PKO yang memproses berkas supaya segera dilakukan rapat dengar pendapat," ungkapnya.

Sekretaris DPC PKB TTU itu menambahkan, masalah yang dihadapi oleh Lurdes menjadi salah satu dari sekian banyak kasus yang dialami oleh sejumlah CPNS yang sampai dengan saat ini juga belum diangkat menjadi ASN meskipun syarat pemberkasan sudah dinyatakan lengkap.

"Jadi nanti Pak Wakil Bupati TTU punya anak tiga orang juga akan kita bahas dalam RDP, karena administrasi mereka juga sudah lengkap, tinggal disposisi dari Pak Bupati ke BKN untuk memproses NIP dan SK 80 persen," ujarnya.

Theodorus mengatakan, pada prinsipnya, DPRD Kabupaten TTU mendukung upaya yang dilakukan oleh guru non PNS tersebut untuk memperjuangkan nasibnya sampai diangkat menjadi seorang ASN dan kepadanya juga harus diberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru honorer K2 bernama Lurdes Maria Benedita Sequiera yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pantae di Kecamatan Biboki Selatan sejak tahun 2005-2015 telah dinyatakan lulus seleksi CPNSD K2 formasi tahun 2014.

Meski sudah dinyatakan lulus formasi K2, namun sejak 2014 lalu, Lurdes belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN).

Karena belum mendapatkan SK pengangkatan, Lurdes lantas terus memperjuangkan untuk mendapat hak kepada para pihak, termasuk kepada BKD Kabupaten, Bupati TTU, dan juga anggota DPRD Kabupaten TTU.

Di ruang sidang Komisi III DPRD TTU, Selasa (24/11/2020), Lurdes ditemani Direktur Lakmas Cendana Wangi Viktor Manbait menceritakan kronologis terkait belum diangkat dirinya menjadi seorang ASN.

Lurdes menceritakan, kronologis kasus yang menimpanya bermula ketika dirinya bersama dengan satu rekan guru SDN Pantae terseleksi sebagai guru K2 dan memenuhi syarat mengajar diatas 5 tahun untuk mengikuti tes tertulis untuk diangkat menjadi CPNSD K2 formasi tahun 2014.

Lurdes mengungkapkan, dirinya mengajar sejak tahun 2005 hingga tahun 2015 di SDN Pantae tersebut dinyatakan lulus ujian tertulis oleh BKN yang diumumkan pada bulan November 2013 lalu pada papan pengumuman BKD TTU  dengan nomor urut kelulusan 325.

Meskipun semua berkas persyaratan pengangkatan menjadi seorang CPNS sudah di upload ke pihak BKN dengan sistem online dan berkas fisiknya juga sudah diserahkan ke BKD Kabupaten TTU untuk pengurusan selanjutnya ke BKN sejak tahun 2014 sudah selesai, namun pada kenyataanya saat penerimaan SK Pengangkatan CPNSD bertahap mulai bulan Juli 2015 hingga November 2015, tidak ada SK pengkatan CPNSD atas dirinya, sementara rekan guru honor pada SDN Pantae Mikhail Kono yang sama-sama dinyatakan lulus CPNSD, telah memperoleh SK pengangkatnnya pada bulan Oktober 2015.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved