Ini Kabar Mantan Pacar Dul Jaelani yang Jadi Saksi Kecelakaan Maut Hingga Putra Ahmad Dhani Dihukum
Putra bungsu Ahmad Dhanui dan Maia Estainy, Dul Jaelani sempat menjadi perhatian warga seantero negeri gegera perbuatannya yang menyeabkan 7 orang tew
Ini Kabar Mantan Pacar Dul Jaelani yang Jadi Saksi Kecelakaan Maut Hingga Putra Ahmad Dhani Dihukum
POS KUPANG.COM -- Putra bungsu Ahmad Dhanui dan Maia Estainy, Dul Jaelani sempat menjadi perhatian warga seantero negeri gegera perbuatannya yang menyeabkan 7 orang tewas
Dalam persidangan meski hakim memutuskan adik Al dan El itu bersalah namun, Dul dibebaskan dari hukuman lantaran masih dibawa umur. Ia kemudian dikembalikan ke keluarga sebagai hukumannya
Ada sosok wanita Fajrina Khairiza yang juga menjadi perhatian. Ia tidak lain adalah perempuan yang diduga pacar Dul Jaleni yang menjadi saksi saat Dul Jaelani mendapati masalah itu
Tujuh tahun silam, nama putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty sempat menghebohkan publik.
Bukan tanpa sebab, kala itu Dul Jaelani diketahui terlibat kecelakaan maut yang cukup dahsyat.
Seperti yang kita ingat, mobil Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan Dul Jaelani hilang kendali dan menghantam kendaraan Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya.
Kecelakaan itu terjadi di Kilometer 8+200, Tol Jagorawi , Jakarta Timur , pada Minggu 8 September 2013 dini hari.
Akibat dari kecelakaan itu, 7 dari 13 penumpang Gran Max meninggal dunia.
Tak hanya itu, sembilan orang lainnya juga dinyatakan luka-luka.
Kasus kecelakaan Dul ini kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim menyatakan Dul Jaelani bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan putra bungsu sang musisi dari hukuman.
Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianty.