Ejek Brimob dengan Sebut Kacung China, Pria ini Ketakutan Hingga Minta Maaf, Kini Terancam Penjara

Mulut Mu Harimau Mu itulah pepatah bijak agar setiap orang jaga perkatan. Jangan mentang-mentang lidah tak bertulang lalu seenaknya mengungkan kata-ka

Editor: Alfred Dama
via suar.grid id
AJ diciduk dan meminta maaf karena berkata kotor dimedsos. 

Ejek Brimob dengan Sebut Kacung China, Pria ini Ketakutan Hingga Minta Maaf, Kini Terancam Penjara

POS KUPANG.COM -- Mulut Mu Harimau Mu itulah pepatah bijak agar setiap orang jaga perkatan. Jangan mentang-mentang lidah tak bertulang lalu seenaknya mengungkan kata-kata mencaci maki dan menghina orang lain

Apalagi institusi yang diberi kewajiban oleh negara untuk menindak orang-orang yang melanggar hukum atau mengganggu keamanan dan ketertiba masyarakat seperti Brimo Polri

Kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap pemuda berinisial AJ (24) yang menggunakan akun Instagram @albian_31.

AJ diciduk pihak berwenang karena menulis 'Brimob Kacung China' dengan akun Instagramnya.

Sebelumnya juga telah dikabarkan bahwa AJ melakukan permintaan maaf.

Hal ini diungkapkan oleh Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar.

Rachmat mengatakan bahwa dia telah menonton video permintaan maaf dari AJ.

Namun menurutnya hal itu berada di luar konteks penyidikan.

"Permohonan maaf itu di luar konteks penyidikan. Proses hukum tetap berjalan," kata Rachmat kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Rizky Billar Beli Apartemen Rp2 Miliar buat Lesty Kejora Padahal Belum Jadian,Ivan Gunawan Bikin ini

Baca juga: Pria Ini Pergeko Istri Diranjang Bersama Pria Lain, Hukuman Mengerikan pada Istrinya yang Selingkuh

Baca juga: Istri Edhy Prabowo yang Cantik  Awet Muda Bak Bidadari, Sayangnya Ikut Ditangkap KPK Bersama Suami

Baca juga: Dituduh Jadi Pelakor Hingga Penyakitnya Dianggap Karma, Feby Febiola Beri Tanggapan Ini 

Menurut Rachmat, AJ terancam hukuman penjara selama 6 tahun karena menghina aparat negara.

AJ pun kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

AJ dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik

Suasana apel pemberangkatan personil Sat Brimob Polda NTT yang akan melaksanakan tugas BKO Polda Metro Jaya di Mako Satuan Brimob Polda NTT, Jalan Timor Raya, Kota Kupang, Selasa (23/4/2019).
Suasana apel pemberangkatan personil Sat Brimob Polda NTT yang akan melaksanakan tugas BKO Polda Metro Jaya di Mako Satuan Brimob Polda NTT, Jalan Timor Raya, Kota Kupang, Selasa (23/4/2019). (ISTIMEWA)

"Sudah jadi tersangka," kata Rachmat.

Sebelumnya, AJ diberitakan telah menulis komentar kotor pada unggahan akun @brimob_id saat menggunggah foto sejumlah personel Brimob yang menurunkan spanduk pemimpin FPI - Habib Rizieq Shihab.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved