Tanggapan Pengamat Politik, Ahmad Atang atas Perseteruan Walikota Kupang Dengan DPRD
adanya kemandekan negosiasi, sehingga yang muncul adalah kewenangan otoritatif yang dikedepankan baik di eksekutif
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Tanggapan Pengamat Politik, Ahmad Atang atas Perseteruan Walikota Kupang Dengan DPRD
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Terkait perseteruan antar Walikota Kupang dengan DPRD, Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang mengatakan, Persoalan tarik menarik kepentingan pemerintah dan dewan dalam pembahasan KUA PPAS menggambarkan fenomena gunung es dalam relasi kemitraan eksekutif-legislatif di Kota Kupang.
Mencermati surat Walikota Kupang kepada dewan, menurut Ahmad, mengindikasikan adanya kemandekan negosiasi, sehingga yang muncul adalah kewenangan otoritatif yang dikedepankan baik di eksekutif maupun legislatif.
Jika ini terus berlanjut maka dampak nyata adalah program pemerintah tidak berjalan, pelayanan publik terhenti dan boleh jadi nasibnya akan sama dengan Kabupaten Rote Ndao dan TTU.
Dengan menolak menghadiri sidang oleh eksekutif maka secara pasti agenda parlemen akan terbengkalai dan sudah tentu tidak akan dilanjutkan.
"Kita berharap ada kesadaran etis baik pemerintah maupun dewan untuk menurunkan ego institusi demi keberlangsungan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," terangnya
Karena perseteruan ini tidak saja melibatkan institusi namun sudah pada mempertahankan gengsi dan harga diri.
Baca juga: Angka Kasus Positif Covid-19 di Kupang Melonjak Signifikan, Ada 3 Dokter Yang Positif
Baca juga: Renungan Harian Katolik, Selasa 24 November 2020: Bertahan dalam Iman
Baca juga: Terkait Proses Seleksi Jabatan Kepala BKD, Begini Penjelasan Penjabat Sekda TTU
"Jika kasus ini tidak berujung, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, harus tampil sebagai mediator untuk menyelesaikan kasus ini," tambahnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)