ILC Malam ini Selasa 24 November Tema Pencopotan Gubernur, Respon Pakar Hukum | Link Streaming

Program acara tv yang juga populer dengan nama ILC TV One tersebut, dipastikan akan kembali tayang untuk edisi Selasa 24 November 2020 malam.

Editor: Alfred Dama
twitter/vivacoid
Presiden ILC Karni Ilyas 

Mendagri Tito Karnavian dalam Rakorsus Tingkat Menteri membahas penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam masa pandemi Covid-19 yang digelar di Kemenko Polhukam, di Jakarta, Jumat (18/9/2020). (Kemendagri)

Sejumlah respon dari para ahli dan pakar hukum pun bermunculan. Satu di antaranya yakni dari pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu 18 November 2020 lalu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas  Feri Amsari mengatakan, pemberhentian seorang kepala daerah tidak dapat dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat.

Ada sejumlah proses yang harus dilewati.

Pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mengajukan hak interpelasi, dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat untuk menyatakan seorang kepala daerah melanggar Undang-Undang.

Namun, keputusan DPRD itu tidak menjamin seorang kepala daerah langsung diberhentikan karena keputusan itu akan dibawa ke Mahkamah Agung terlebih dahulu.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri juga dapat mengajukan usul pemberhentian kepala daerah namun tetap harus melalui sidang Mahkamah Agung.

"Menteri Dalam Negeri dalam titik tertentu bisa saja kemudian melaporkan karena pelanggaran undang-undang tertentu untuk impeach tetapi dia tidak bisa juga langsung mengatakan berhenti," ujar Feri.

Pendapat yang sama pun disampaikan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, proses pelaksanaan pemberhentian kepala daerah harus tetap berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau 'mencopot' kepada daerah karena kepada daerah dipilih langsung oleh rakyat,"

"Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD,” jelas Yusril seperti dikutip dari Kompas.com yang merangkumnya dari KompasTV, Kamis 19 November 2020 lalu.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tema ILC TV One Selasa 24 November Tentang Wacana Pencopotan Gubernur | Link Streaming, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/24/tema-ilc-tv-one-selasa-24-november-tentang-wacana-pencopotan-gubernur-link-streaming?page=all.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved