Sekolah Tatap Muka

ALASAN KUAT Kemendikbud Bolehkan Masuk Sekolah Tatap Muka meskipun Pandemi Covid-19 Belum Mereda

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI punya alasan kuat membolehkan sekolah tatap muka pada Januari 2020. 

Editor: Benny Dasman
Tribunnews
Mendikbud Nadiem Makarim 

Pun sebaliknya, pemda dan kepala sekolah atau komite sekolah tidak memperbolehkan, maka pembelajaran dilanjutkan secara daring di rumah.

"Jadi ada tiga pihak yang akan menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka."

"Kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, maka sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka."

"Tapi kalau tiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan tatap muka ya," lanjutnya menjelaskan.

Selain itu, peta zona risiko dari Satgas Penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

2. Faktor dalam pemberian izin

Dikutip dari panduan pembelajaran yang dirilis Kemendikbud, ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah.

- Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya

- Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan

- Kesiapan sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap buka sesuai dengan daftar periksa

- Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar dari Rumah (BDR)

- Kondisi psikososial peserta didik

- Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orangtua/walinya bekerja di luar rumah

- Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke sekolah

- Tempat tinggal warga sekolah

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved