Ini Imbauan Polisi di Kabupaten Manggarai Untuk Terhindar Dari Laka Lantas
memar pada dahi kanan dan luka lecet pada paha kiri dan dirawat d RSUD Ruteng. Sedangkan mobil tersebut terposorok masuk ke jurang sebelah kanan
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Ini Imbauan Polisi Untuk Terhindar Dari Laka Lantas
POS-KUPANG.COM | RUTENG----Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Nasional Ruteng-Labuan Bajo tepatnya di Kampung Cireng, Desa Cireng, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai, Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 16.00 Wita dengan kendaraan terlibat laka Lantas yaitu mobil Honda CRV dengan Nomor Polisi BE-2902-LO Warna Silver yang dikendarai oleh Mohamad As'ari (22) pegawai PT Ulumbu.
Kecelakaan itu mengakibatkan, dua korban pejalan kaki yakni Yuliana Dasung (55) warga Kampung Cireng, Desa Cireng mengalami darah keluar pada hidung dan mulut kemudian meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit St. Rafael Cancar dan korban Yonarius Taru Bahur (3) juga warga Kampung Cireng memgalami memar pada dahi kanan dan luka lecet pada paha kiri dan dirawat d RSUD Ruteng. Sedangkan mobil tersebut terposorok masuk ke jurang sebelah kanan dari arah barat dan mengalami kerusakan berat.
Polisi memperkirakan kerugian material akibat laka lantas itu sekitar Rp 5.000.000.
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi, karena diduga pengemudi Mohamad mengantuk dan mengambil haluan ke kanan jalan dan menabrak korban.
Terkait kecelakaan lalu lintas itu, Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Senin (23/11/2020) mengimbau agar masyarakat yang mengendarai kendaraan untuk lebih berhati-hati dan lebih fokus.
"Harus berhati hati saat mengendarai atau memgemudikan kendaraan jangan main hand phone, jangan mabuk, jangan kebut kebutan utamakan pejalan kaki dan apabila ngantuk jangan memaksakan untuk berjalan dan lebih baik istirahat dulu. Ingat !!, keluarga di rumah menunggu, jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,"pinta Bagus.
Ipda Bagus juga menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan keterangan para saksi, kecelakaan lalu lintas tabrak pejalan kaki dimana kendaraan mobil Honda CRV itu yang dikendarai oleh Mohamad datang dari arah barat jurusan Labuan Bajo tujuan ke arah timur jurusan Ruteng diduga pengemudi kendaraan mengantuk dan mengambil haluan ke kanan jalan sehingga menabrak (dua) orang pejalan kaki di bahu jalan dan masuk ke jurang sebalah kanan dari arah barat yang mengakibatkan korban pejalan kaki yakni Yuliana meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit St Rafael Cancar sedangkan dan korban Yonarius mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Ruteng.
Dijelaskan Ipda Bagus, pengendara mobil itu Mohamad terancam dikenakan pasal hukuman Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2.
Baca juga: Petugas Disebut Dihalangi-halangi Saat Tracing Covid-19 di Petamburan Acara Rizieq, FPI: Tidak Benar
Baca juga: Ikut Seleksi Duta Genre Nasional, Alex: Kalau Kita Sudah Lakukan Yang Terbaik, Pasti Juara Bonusnya
Dikatakan Ipda Bagus, terhadap kecelakaan lalu lintas ini juga, Pihak Kepolisian dari Polres Manggarai melalui Sat Lantas sudah mendatangi TKP dan TPTKP, mencatat identitas saksi-saksi, mencatat identitas para korban, membuat Laporan Polisi, mengamankan BB, membuat permintaan VER dan menginput data IRSMS. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/saat-menabrak-pejalan-kaki-diduga-pengemudi-mobil-mengantuk.jpg)