Berita Kota Kupang Terkini
Fraksi Nasdem Minta Percepat Pengisian Jabatan Lowong di Lingkup Pemkot Kupang
Fraksi Nasdem DPRD Kota Kupang, mengingatkan kembali pemerintah agar mempercepat proses mutasi atau pengisian jabatan lowong yang hingga s
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM │KUPANG-Fraksi Nasdem DPRD Kota Kupang, mengingatkan kembali pemerintah agar mempercepat proses mutasi atau pengisian jabatan lowong yang hingga saat ini masih terkatung- katung. Mutasi dinilai penting dan sangat mendesak guna memberikan penyegaran suasana atau lingkungan kerja sehingga terjadi peningkatan pada kualitas pelayanan publik. Pemerintah diharapkan serius dan memiliki komitmen dalam melakukan penataan birokrasi.
Fraksi Nasdem meminta keseriusan dan kesanggupan pemerintah dalam menghadapi sidang 1 tentang APBD tahun anggaran 2021 hal ini terlihat dari kurangnya keseriusan pemerintah dalam menyiapkan dokumen terutama RKPD 2021, dokumen kebijakan umum anggaran dan dokumen prioritas plafon anggaran sementara, anggaran pendapatan dan belanja daerah kota kupang tahun anggaran 2021 yang tidak lengkap dan penyajiannya yang terlambat.
Selain itu juga nampak dalam dokumen rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah kota kupang tahun anggaran 2021, yang mana tidak di tanda tangani oleh walikota kupang. Hal ini menunjukan ketidakseriusan dan ketidaksanggupan tetapi berdampak pada legitimasi dokumen persidangan kali ini. Bahkan dinilai tidak menghargai anggota DPRD kota kupang sebagai mitra.
Fraksi nasdem juga meminta kepada pemerintah agar dalam penyusunan APBD serta bangunan kesepakatan – kesepakatan politik dalam pembahasan harus tetap berpedoman pada PERMENDANGRI NO 64 Tahun 2020 serta pokok- pokok perubahan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan PP NO 12 tahun 2019.
Menindaklanjuti situasi dan kondisi covid -19 yang berdamping pada berbagai sendi kehidupan, secara khusus bidang kesehatan dan ekonomi, Fraksi melihat perlu adanya kebijaksanaan dan keberpihakan pemerintah, yang benar- benar nampak dalam anggaran pendapatan dan belanja tahun 2021.
Situasi dan kondisi saat ini yaitu adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi baik di tingkat nasional maupun regional khususnya diprovinsi NTT dan kota kupang. Untuk itu fraksi nasdem mendorong perlunya rasionalisasi pada belanja yang tidak mendukung ketahanan ekonomi dan kesehatan masyarakat yaitu pada belanja perlengkapan siswa, baik TK,PAUD,SD,maupun SMP. Selain itu rasionalisasi pada belanja pengadaan pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas serta belanja pada pengelolaan ruang terbuka hijau. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah lebih fokus pada ketahanan ekonomi dan kesehatan masyarakat akibat pandemi covid-19.
Baca juga: PSIS Semarang Turut Merasa Kehilangan atas Berpulangnya Legenda Sepakbola Ricky Yacobi, INFO
Melihat target pendapatan daerah yaitu Rp. 1.120.552.976.094,00. ( satu triliun seratus dua puluh juta lima ratus lima puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan puluh empat rupiah) dan proyeksi pendapatan asli daerah sebesar Rp. 170.660.982.758,00.- ( seratus tujuh puluh milyar enam ratus enam puluh juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah) atau menurun dari tahun anggaran 2020 untuk itu fraksi nasdem mendorong pemerintah untuk benar- benar berpihak pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan melakukan upaya- upaya strategis dalam rangka memaksimalkan potensi- potensi daerah.
Baca juga: Sosok Mendiang Ricky Yacobi di Mata Asisten Pelatih Persebaya: Striker yang Punya Ciri Khas, Simak
Franksi Nasdem lebih lanjut mengingatkan pemerintah bahwa, prioritas plafon anggaran sementara APBD kota kupang tahun 2021 seharusnya berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah kota kupang tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Kupang n0 81 Tahun 2020 Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi : Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD) tahun 2021 menjadi pedoman dalam penyusunan KUA- PPAS RAPBD dan APBD tahun anggaran 2021. Namun terjadi inkonsistensi khususnya pada kolom pagu indikatif.
Menanggapi pernyataan Fraksi Nasdem Pemerintah Kota Kupang dalam jawaban yang dibacakan oleh Wakil Walikota Kupang, Herman Man menyatakan bahwa, pengisian jabatan-jabatan yang lowong saat ini, masih dalam proses pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut disampaikan Herman, pemerintah sangat menghargai anggotta DPRD sebagai mitra sehingga pemerintah telah menyerahkan dokumen RKPD 2021 pada tanggal 25 agustus 2020 sedangkan tidak ditandatanganinya dokumen tersebut oleh Walikota Kupang. Dijelaskan pula bahwa sesuai peraturan Menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, dalam hal kepala daerah berhalangan sementara atau berhalangan tetap, wakil kepala daerah bertugas untuk menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS ke DPRD dan menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS, sehingga dokumen yang diserahkan itu sah dan resmi dari pemerintah kota kupang.
Pemerintah Kota Kupang tetap konsisten dan komitmen dengan peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 dan PERMENDAGRI nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
Mengenai penambahan jumlah penduduk yang linier dengan penambahan jumlah kendaraan, berdampak bagi peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas sehingga dibutuhkan manajemen rekayasa lalu lintas untuk mencegah kecelakaan dan meningkatkan keamanan, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Sedangkan untuk pengelolaan ruang terbuka hijau dapat dijelaskan bahwa guna mendukung program gerakan kupang hijau pemerintah terus mengarahkan kebijakan untuk melakukan penanaman dan penataan pohon pada ruang terbuka hijau untuk menunjang ekosistem lingkungan hidup yang semakin berkualitas.
Pemerintah juga sejalan dengan pendapat fraksi dewan yang terhormat untuk terus mendorong kebijakan yang berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta terus memaksimalkan pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
Perbedaan antara pagu dalam RKPD dan KUA PPAS dimana anggaran yang ada dalam RKPD merupakan pagu indikatif berdasarkan RPJMD< sedangkan yang ada dalam KUA-PPAS merupakan pagu anggaran rill berdasarkan pendapatan asli daerah. (CR5)
Pose pembacaan jawaban Pemkot dalam Rapar Paripurna 3, Sabtu, 21/11/2020. POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
2 Lampiran
BalasTeruskan
