Perwali No.90 Protokol Kesehatan Mulai Diberlakukan
wajib menerapkan 4M untuk karyawan dan para pengunjung. Hal yang sama juga berlaku untuk pengelola tempat atau fasilitas umum.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Perwali No.90 Protokol Kesehatan Mulai Diberlakukan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Menyikapi instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Kupang mengeluarkan Perwali Nomor 90 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes).
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (20/11), mengatakan Perwali No. 90 yang dikeluarkan Rabu (18/11) sudah mulai diberlakukan untuk mempertegas prokes.
"Kita akan perketat lagi, denda dan sanksi sosial seperti sapu jalan dan lainnya," tuturnya.
Terkait pesta, kata Jefri, bisa dirayakan tapi dengan pembatasan yang telah ditetapkan. Perwali No. 90 yang memuat 11 pasal ini mengatur beberapa subjek, mulai dari perorangan, pelaku usaha hingga para pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Untuk perorangan, wajib menerapkan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Untuk subjek pelaku usaha, wajib menerapkan 4M untuk karyawan dan para pengunjung. Hal yang sama juga berlaku untuk pengelola tempat atau fasilitas umum.
Kemudian dalam pasal 4 diatur juga bahwa para pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi dan melakukan edukasi serta memanfaatkan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengencai pencegahan dan pengedalian covid-19.
Selain menerapkan 4M, pelaku usaha juga wajib melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala, pemantauan kesehatan bagi orang yang beraktifitas di lingkungannya, dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Sanksi yang tercantum dalam Perwali ini juga sangat tegas. Dalam pasal 6 diuraikan sanksi untuk perorangan, pelaku usaha maupun pengelola fasilitas publik apabila melanggar Perwali ini yakni tidak menerapkan protokol kesehatan.
Sanksi untuk perorangan yaitu sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif maksimal Rp 100 ribu. Sementara untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, selain ada sanksi teguran lisan atau tertulis, ada penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif paling kurang Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta.
"Denda sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 4 disetorkan ke Kas Daerah," demikian tertulis dalam Pasal 7 Perwali Nomor 90 tahun 2020.
DPRD Kota Kupang mendukung Perwali yang baru saja dikeluarkan Pemerintah. Perwali ini sebagai pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan, namun pemerintah juga harus konsisten dalam pemberlakuan dan penerapannya.
Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, mengatakan untuk itu pemerintah harus konsisten. "Saya paling tidak setuju kalau buat peraturan hari ini, besok dicabut. Kalau mau tertib, harus tertib dari pemerintah sendiri. Jangan sampai kita bilang tertib hari ini besoknya buat lain," ujarnya.
Diakuinya Ia sejak awal mendorong agar diberlakukannya peraturan penindakan yang tegas demi keselamatan masyarakat. Maka dengan hadirnya Perwali itu, diharapkan bisa mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Ia juga mendukung sanksi yang diberlakukan bagi masyarakat bila melanggar protokol kesehatan. Ketegasan pemerintah memang sangat dibutuhkan, mengingat tingkat penyebaran covid-19 semakin meningkat setiap harinya.
Baca juga: Alokasi Anggaran Belanja Daerah Kota Kupang 1 Triliun Lebih untuk Tahun 2021
Baca juga: Belajar dari Rumah TVRI Sabtu 21 November 2020 PAUD - SMA, Buku Cerita Eps. 13 08.30 – 09.00 WIB
Ia berharap ditengah kondisi ini agar masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/walikota-kupang-jefri-riwu-kore-oke.jpg)