KPU Belu Sudah Terima Sejumlah Logistik Pemilu
sapaannya, sebagian logistik pemilu sudah diterima KPU sedangkan yang lainnya masih dalam proses distribusi.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
KPU Belu Sudah Terima Sejumlah Logistik Pemilu
POS KUPANG.COM| ATAMBUA---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu telah menerima sejumlah logistik pemilu yang dikirim oleh penyedia jasa pengadaan logistik. Jenis logistik yang sudah diterima antara lain, tinta, kotak suara, segel dan kabel ties. Kemudian APD berupa fave shield (penutup wajah) masker dan kantong plastik penyimpan sampah.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Jumat (20/11/2020). Menurut Mik, sapaannya, sebagian logistik pemilu sudah diterima KPU sedangkan yang lainnya masih dalam proses distribusi.
"KPU Belu sudah menerima beberapa logistik seperti, tinta sudah sesuai jumlah 1 TPS dua botol, kotak suara satu TPS satu buah, jumlahnya sesuai. Segel sudah terima dan kami masih hitung, satu TPS dibutuhkan 14 keping segel. Kabel ties sudah terima. Ini kabel pengganti gembok untuk mengikat kotak suara bagian bawah dan atas. Terus APD face shield, tisu dan kantong plastik penyimpan sampah", sebut Mik.
Menurut Mik, KPU tetapkan menyiapkan masker dua box di setiap TPS untuk mengantisipasi pemilih yang datang tanpa menggunakan masker.
"KPU siapkan masker 2 box tiap TPS untuk diberikan kepada pemilih yang datang tidak menggunakan masker", kata Mik.
Lanjutnya, logistik yang belum dikirim masih banyak seperti surat suara belum sama sekali. Sesuai informasi dari pihak penyedia, surat suara sudah cetak dan saat ini dalam tahap pengepakan untuk siap didistribusikan ke KPU setempat.
Mik mengatakan, perhitungan jumlah surat suara mengacu pada jumlah DPT ditambah 2,5 persen surat suara cadangan. Jumlah DPT Kabupaten Belu sebanyak 188.005 pemilih yang tersebar di 426 TPS pada 12 kecamatan, 81 desa/kelurahan.
Baca juga: Usai Dipanggil Polisi, Ridwan Kamil Bongkar Alasan Kerumunan Habib Rizieq tak Dibubarkan Polda Jabar
Baca juga: Perwali No.90 Protokol Kesehatan Mulai Diberlakukan
"Perhitungan surat suara cadangan 2,5 persen dikalikan dengan jumlah DPT per TPS bukan secara keseluruhan jumlah DPT. Misalnya DPT di satu TPS 200 orang dikalikan dengan 2,5 persen sama dengan 5. Jadi surat suara cadangan di TPS itu sebanyak 5. Kalau misalnya jumlah pemilihan tambahan di TPS itu 10 maka yang bisa dilayani hanya 5 orang. Pemilih tambahan itu yang menggunakan KTP saat hari H", terang Mik. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kpu-sudah-bahas-dengan-pemerintah-dan-gugus-tugas-soal-pilkada-belu.jpg)