Penanganan Covid

Tim Satuan Penanganan Covid-19 Polda NTT Lakukan Operasi Masker di Pasar Kasih Kupang

Dalam pengoperasian itu, terlihat banyak masyarakat yang sedang berjualan menggunakan masker. Namun beberapa penjual yang tidak menggun

Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Salah satu anggota Tim Satuan Penanganan Covid-19 Polda NTT yang pakaikan masker ke masyarakat, Jumat (20/11). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Tim Satuan Penanganan Covid-19 Polda NTT menggelar operasi masker di Pasar Kasih Kupang.

Disaksikan POS-KUPANG.COM, Jumat (20/11), Tim Satuan Penanganan Covid-19 Polda NTT, yang di pimpin AKP Matheus Anus, S.H.,M.H. melakukan operasi masker dengan prokol Covid-19 lainnya kepada masyarakat yang berjualan di pasar kasih.

Dalam pengoperasian itu, terlihat banyak masyarakat yang sedang berjualan menggunakan masker. Namun beberapa penjual yang tidak menggunakan masker.

Masyarakat yang tidak gunakan masker, bukan karena tidak mempunyai masker, melainkan membawa masker dan disimpan.

Operasi masker yang dilakukan Tim Satuan Covid-19 Polda NTT ini, dilakukan hampir di semua lokasi penjualan pasar kasih kupang, dengan memberikan imbauan sekaligus teguran langsung kepada penjual maupun pengunjung yang tidak gunakan masker.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kasub Satuan Penanganan Covid-19 Polda NTT, Matheus Anus, S.H.,M.H menyampaikan, kegiatan operasi masker dan protokol lainnya dilakukan secara rutinitas.

Dikatakan Matheus, Tim Satuan Satgas Covid-19 Polda NTT, akan mulai lakukan operasi dari pasar kasih hingga ke LLBK Kupang.

"Secara bergantian lakukan operasi, kami mulai dari pasar kasih sampai ke LLBK Kupang. Setelah itu diganti oleh tim lain," ujarnya

Dalam proses operasi masker yang dilakukan, Tim Satgas Covid-19 diawali dengan teguran kepada masyarakat yang tidak gunakan masker. Kemudian dilakukan pendekatan humanis kepada masyarakar.

Menurutnya, masyarakat yang tidak gunakan masker langsung ditegur, hingga yang bersangkutan langsung menggunakan masker.

"Kadang kami dari satuan penanganan Covid-19 Polda NTT membagikan masker kepada masyarakat yang tidak gunakan masker," jelasnya

Ia mengungkapkan, untuk saat ini belum diterapkan sanksi yang bersifat tindakan dan pelanggaran yang dilakukan tidak langsung seperti push up kepada masyarakat.

"Yang kami dengung-dengungkan Pergub 49 tahun 2020, yang berisi denda fisik dan denda uang. Standar Rp 50.000 perorangan sampai Rp 250.000. Sedangkan bagi pelaku usaha mulau RP 100.000 sampai Rp 5.000.000. Tetapi belum diterapkan karena peoanggarannya belum terlihat," ungkapnya

Menurutnya, denda ini belum diterapkan karena setelah diberikan imbaun langsung masyarakat menerapkannya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved