Sembilan Camat di Belu Turun Pangkat
Netralitas ASN dalam politik. Dalam hukuman disiplin tingkat Sedang, sembilan Camat dimaksud tidak dicopot dari jabatannya.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Sembilan Camat di Belu Turun Pangkat
POS KUPANG.COM| ATAMBUA---Sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) masing-masing sebagai camat di Kabupaten Belu mendapat hukuman disiplin tingkat Sedang yakni penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.
Mereka diberi sanksi karena melanggar aturan tentang Netralitas ASN dalam politik. Dalam hukuman disiplin tingkat Sedang, sembilan Camat dimaksud tidak dicopot dari jabatannya.
Hal ini disampaikan Penjabat Sekda Belu, Frans Manafe ketika dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Kamis (19/11/2020). Menurut Manafe, hukuman disiplin ini merupakan substansi rekomendasi dari Komisi ASN yang disampaikan kepada Bupati Belu selaku pejabat pembina kepegawaian.
"Kemarin sanski untuk sembilan orang camat sudah kita berikan. Kita atau pak Pjs. Bupati hanya menjadi eksekutor terhadap rekomendasi dari Komisi ASN. Sanksinya penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun", kata Manafe.
"Kalau tidak ditindaklanjuti, pertama Pjs. Bupati akan diberi sanksi oleh Mendagri. Kedua, teman-teman ASN yang diberi sanksi itu akan diblokir data ASN-nya. Jadi tindakan yang kami lakukan adalah tindakan penyelamatan terhadap dampak yang lebih besar", sambung Manafe.
Sembilan camat yang mendaapt penurunan pangkat yakni, Camat Lamaknen Selatan, Camat Lamaknen, Camat Raihat, Camat Kota Atambua, Camat Atambua Barat, Camat Atambua Selatan, Camat Tasifeto Barat, Camat Raimanuk dan Camat Nanaet Duabesi.
Menurut Manafe, sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah ini tidak berpengaruh pada posisi jabatan sebagai camat karena poin tersebut tidak dalam rekomendasi Komisi ASN.
"Mereka tetap sebagai camat karena jabatannya tidak direkomendasikan oleh Komisi ASN. Hukuman sedang hanya itu, kecuali hukuman berat, bisa dicopot dari jabatan", terang Manafe.
Manafe menghimbau kepada seluruh ASN agar wajib menjaga netralitas dalam setiap kegiatan politik.
"Di setiap kesempatan saya selalu himbau, ASN harus menjaga netralitas dalam setiap kegiatan politik. Jadi tidak boleh ikut berpolitik praktis karena akan menyusahkan diri sendiri", pinta mantan Kepala Bappeda Kabupaten Belu ini.
Sebelumnya, Pjs. Bupati Belu juga mengingatkan para ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Belu agar memahami secara baik regulasi yang mengatur tentang Netralitas ASN sehingga tidak tersandung masalah.
"Memang ASN punya hak pilih tapi posisi ASN lebih pasif. Jangan terprovokasi oleh salah satu paslon", ujar Pjs. Bupati.
Baca juga: Waspada, Ini Jumlah Kasus ASF di Nagekeo Hingga November 2020
Baca juga: Jelang Ulang Tahun, OJK NTT Serahkan Bantuan Sosial
Baca juga: Warga Sasitamean Gembira, Tim UPT Penda Malaka Turun Jemput Bola
Baca juga: AHOK Kalah dari Anies di Pilkada DKI, Kini Jadi Komut Gaji Rp170 Juta. Ini Rumah Masa Kecil BTP
Diberitakan Pos Kupang.Com, Bawaslu Kabupaten Belu memroses sembilan camat karena diduga terlibat dalam kegiatan politik salah satu paslon yang bertempat Kecamatan Nanaet Dubesi, pada 29 Agustus 2020. Keterlibatan sembilan camat ini melanggar aturan Netralitas ASN sehingga Bawaslu memroses hingga tahap rekomendasi ke ASN. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).