LOWONGAN KERJA OJK November 2020 Lewat Talent Scouting, Ini Syaratnya Untuk S1 dan S2 Alumni Unsoed

owongan kerja OJK 2020 ini khusus untuk alumni Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokert. Alumni Unsoed di berbagai jurusan, baik S1 maupun S2

Editor: Hermina Pello
KOMPAS.com/BAMBANG P. JATMIKO
Lowongan kerja OJK November 2020 Lewat Talent Scouting, Ini Syaratnya Untuk S1 dan S2 Alumni Unsoed 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Bagi kamu yang ingin bergabung dengan  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka ini saatnya untuk melamar. OJK membuka lowongan kerja pada November 2020 ini.

Lowongan kerja OJK 2020 ini terbuka terbatas, melalui jalur seleksi di universitas.

Kali ini, lowongan kerja OJK 2020 ini khusus untuk alumni Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokert. Alumni Unsoed di berbagai jurusan, baik S1 maupun S2 bisa mendaftar lowongan kerja OJK 2020.

Dikutip dari situs resmi Unsoed, lowongan kerja November 2020 ini, OJK bekerjasama dengan Unsoed untuk menyelenggarakan seleksi tingkat Universitas guna merekrut Calon Staf (PCS 5) melalui program Penelurusan Bakat (Talent Scouting).

Pendaftaran lowongan kerja OJK ini dibuka hingga 30 November 2020.

Baca juga: LOWONGAN KERJA Indonesia Eximbank Buka Untuk 6 Posisi Fresh Graduate Bisa, Syarat Kode Lamaran

OJK adalah lembaga khusus untuk mengawasi industri keuangan bank dan nonbank, serta pasar modal di Indonesia.

Dahulu, OJK dibentuk dari penggabungan departemen pengawasan bank di Bank Indonesia dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kementerian Keuangan.

Hasil seleksi lowongan kerja OJK 2020 ini untuk memenuhi kebutuhan staf di lembaga tersebut. Jika kamu berminat, cermati persyaratan dan tata cara lowongan kerja di OJK sebagai berikut:

Persyaratan umum lowongan kerja OJK 2020:

    Warga Negara Indonesia

    Sehat jasmani dan rohani

    Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum

    Tidak mempunyai saudara kandung dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai Pegawai, Calon Pegawai, atau Tenaga Kerja PKWT di Otoritas Jasa Keuangan

    Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, dalam hal diterima menjadi Calon Pegawai Otoritas Jasa Keuangan

    Bersedia menandatangani surat perjanjian ikadatan dinas dengan Otoritas Jasa Keuangan

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved