Instruksi Mendagri Dipersoalkan, Yusril Sebut Presiden Tak Bisa Copot Kepala Daerah Apalagi Mendagri
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Instruksi Mendagri tak bisa dijadikan dasar pencopotan kepala daerah.
Instruksi Mendagri Dipersoalkan, Yusril Sebut Presiden Tak Bisa Copot Kepala Daerah Apalagi Mendagri
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Mendagri Tito Karnavian trending menyusul terbitnya instruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendelian Penyebaran Covid-19.
Dalam intruksi tersebut disebut-sebut kepala daerah bisa dicopot jika melakukan pelanggaran.
Namun berita instruksi mendagri bisa copot kepala daerah itulah yang menjadi sorotan tajam karena dianggap tidak pas.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Instruksi Mendagri tak bisa dijadikan dasar pencopotan kepala daerah.
"Bahwa di dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada Kepala Daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Penegakan Protokol Kesehatan, hal itu bisa saja terjadi," kata Yusril lewat pesan singkat, Kamis (19/11/2020).

"Proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," lanjut dia.
Ia menambahkan, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah diserahkan secara langsung kepada rakyat melalui Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU RI dan KPU di daerah.
KPU adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan calon sebagai pemenang dalam Pilkada.
Walau kadangkala KPU harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila penetapan pemenang yang sebelumnya telah dilakukan dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.
Yusril mengatakan, pasangan manapun yang ditetapkan KPU sebagai pemenang, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh Pemerintah.
Presiden atau Mendagri tinggal menerbitkan keputusan tentang pengesahan pasangan gubernur atau bupati dan wali kota terpilih dan melantiknya.
Dengan demikian, Presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.
Ia pun mengatakan Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan wali kota beserta wakilnya.
Semua proses pemberhentian kepala daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD.
Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment).
Jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi kepala daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak.
Untuk tegaknya keadilan, maka kepala daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri.
Untuk itu, lanjut Yusril, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun atau lebih.
"Yang jelas Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang membertentikan atau "mencopot" kepala daerah karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD," papar Yusril.
Ia menambahkan, kewenangan Presiden dan Mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 2 UU Pemerintahan Daerah.
Hal itu bisa terjadi bila ada pengusulan oleh DPRD dalam hal kepala daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI.
"Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," lanjut Yusril.
"Dan berdasarkan UU No 15 Tahun 2019, sudah tidak mencantumkan lagi Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Ini untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Suharto," sambung Yusril.
Diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah mengeluarkan isntruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan.
Tito meminta kepala daerah untuk menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan massa.
Tito mengingatkan, kepada daerah wajib mematuhi aturan perundangan-undangan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
Tanggapan Wagub DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pemerintah daerah akan tetap patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Hal itu dikatakan Ariza untuk menanggapi adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Melalui instruksi itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan bila melanggar peraturan perundang-undangan.
Pemberhentiannya mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lantaran Indonesia sekarang tengah dilanda pandemi Covid-19, pemerintah pusat meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah agar mematuhi UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan.
Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terbukti melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dapat diberhentikan, karena sanksinya dijelaskan dalam UU Pemerintahan Daerah.
“Pokoknya kami patuh pada aturan dan ketentuan. Negara ini kan negara hukum, punya aturan dan ketentuan,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Kamis (19/11/2020).
“Jadi ada UUD, UU, peraturan-peraturan lain. Prinsipnya kami patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan,” lanjut Ariza.
Seperti diketahui, kegiatan yang digelar FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) lalu menjadi sorotan.
Sebab acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab berdampak pada kerumunan orang sehingga memicu penularan Covid-19.
Polda Metro Jaya kemudian meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, tak terkecuali Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diperiksa pada Selasa (17/11/2020) lalu.
Polisi mengindikasi adanya dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan dari kerumunan massa tersebut.
Sebelumnya, Untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri.
Yaitu Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Instruksi Mendagri itu untuk mengingatkan adanya sanksi bagi kepala daerah yang abai pada kewajibannya menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya.
Dikutip dari Tribunnews, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, dalam instruksinya itu Mendagri memberi catatan khusus kepada para kepala daerah.
Terlebih untuk menghargai kerja keras dan dedikasi, bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur.
Seperti para pejuang dari tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan.
Juga berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.
"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," ujarnya.
Safrizal juga mengatakan ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah.
Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing.
"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak. Dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," katanya, dikutip dari laman resmi Kemendagri.
Kedua, lanjut Safrizal, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19.
Ia menyarankan agar para kepala daerah tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.
Sebab menurutnya mencegah lebih baik daripada menindak, karena pencegahan juga dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan.
Termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19.
Seperti patuh untuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
"Keempat, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," katanya.
Safrizal kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda.
Menurutnya, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan kewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka berdasarkan instruksi tersebut, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.
Ia menegaskan upaya ini dilakukan untuk menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan.
"Sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan," ujar Dirjen adwil.
Instruksi merupakan arahan dari Presiden Jokowi
Diketahui, instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin (16/11/2020) lalu.
Dalam rapat tersebut, Presiden menegaskan pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.
"Seperti diketahui pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional."
"Sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, selama lebih kurang 8 bulan pemerintah pusat dan daerah."
"Seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini," kata Safrizal di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, kata Safrizal, Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan.
Baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.
Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar.
Termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.
"Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment)," katanya.
Pemecatan Kepala Daerah sama dengan Pencopotan Kapolda?
Istana benar-benar marah, imbas massa yang tidak terkendali sejak kedatangan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta hingga pernikahan putrinya yang tidak mengikuti protokol kesehatan.
Terkait pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang dihadiri ribuan orang dan tidak menerapkan protokol kesehatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi.
Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegur kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Idham Aziz mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat karena dianggap tidak melakukan penegakan protokol kesehatan.
Selain itu, polisi juga berencana memanggail Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.
Mendagri Tito Karnavian di Kuningan, Sabtu (15/8/2020). (Dok Kemendagri)
Menjadi tugas pemerintah mengambil tindakan hukum, aparat harus tegas mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan.
Ketegasan tersebut diperlukan mengingat berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen.
Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.
"Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan," ujar Jokowi.
Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot
Di instansi Polri, Kapolri melakukan pencopotan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
Pencopotan itu dilakukan melalui telegram Kapolri No ST/3222/XI/Kep/2020, tanggal 16 November 2020.
"Sesuai dengan TR Kapolri No ST/3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dari Jabatan di Lingkungan Polri, yaitu Irjen Nana Sudjana Kapolda Metro Jaya diangkat jabatan baru menjadi Korps Ahli Kapolri."
"Kemudian Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur diangkat sebagai Kapolda Metro Jaya," ucap Argo dalam program Breaking News KompasTV, Senin (16/11/2020).
Argo melanjutkan, Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi digantikan oleh Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Ahmad Dofiri sendiri sebelumnya menjabat sebagai Aslog Kapolri.
Pencopotan Nana Sudjana dan Rudy Sufahriadi dari jabatan tersebut terkait dengan tugas menegakkan protokol kesehatan di wilayahnya yang dinilai lalai.
Enam Kapolda Lainnya Diganti
Selain mencopot Irjen Nana dan Irjen Rudy Sufahriadi, melalui telegram tersebut, Kapolri juga mengganti enam kapolda lainnya.
Enam Kapolda yang diganti itu yakni Kapolda Bali, Maluku Utara, Maluku, Kalimantan Selatan, Jambi dan Jawa Timur.
Namun, dari enam kapolda itu, tiga di antaranya dimutasi menjadi kapolda di wilayah lain.
Dalam salinan telegram yang diperoleh Tribunnews.com, Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus R Golose dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri.
Posisi Kapolda Bali akan dijabat oleh Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra yang saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Lalu, Kapolda Maluku, Irjen Baharudin Djafar dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.
Posisi Irjen Baharudin Djafar kemudian diganti oleh Irjen Pol Refdi Andri yang saat ini menjabat Koorsahli Kapolri.
Kemudian Kapolda Kalsel, Irjen Nico Afinta dimutasi menjadi Kapolda Jatim menggantikan Irjen Mohammad Fadil Imran.
Irjen Mohammad Fadil Imran dimutasi menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Nana Sudjana.
Kemudian Kapolda Maluku Utara, Irjen Rikwanto juga dimutasi menjadi Kapolda Kalsel menggantikan Irjen Nico Afinta.
Posisi Rikwanto kemudian digantikan oleh Irjen Pol Risyadpudin Nursin yang saat ini menjabat sebagai Kakorbinmas Baharkam Polri.
Mutasi juga menyasar Kapolda Jambi, Irjen Firman Shantyabudi yang dimutasi menjadi Aslog Kapolri.
Jabatan Kapolda Jambi kemudian ditempati Irjen Albertus Rachmad Wibowo yang saat ini menjabat sebagai Sespim Lemdiklat Polri.
Anies Baswedan Bakal Dipanggil Polisi
Menindaklanjuti acara hajatan Habib Rizieq Shihab yang mengundang 10 ribu tamu, Polri pun akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
Pihak-pihak terkait tersebut akan menerima surat panggilan dari Polri untuk memberikan klarifikasi acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, pada Sabtu (14/11/2020).
Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun tak hanya Anies, sejumlah pihak seperti anggota binmas, RT, RW, hingga lurah juga akan dipanggil.
“Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW satpam, linmas, lurah, camat, walikota jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir,” ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020) seperti diberitakan Kompas.com.
Menurutnya, klarifikasi itu terkait kasus dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan,” tuturnya.
Sebelumnya, pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab, dan acara peringatan Maulid Nabi SAW digelar di kediaman Rizieq sekaligus markas FPI di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020).
(Tribunnews.com/Daryono/Endra/Taufik Ismail) (Kompas.com/Devina Halim)
Halaman sebelumnya
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul 6 Kapolda Diganti, Ikutan Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Jabar, Jokowi Minta Mendagri Tegus Anies, https://manado.tribunnews.com/2020/11/17/6-kapolda-diganti-ikutan-pencopotan-kapolda-metro-jaya-dan-jabar-jokowi-minta-mendagri-tegus-anies?page=4
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sedang Trending, Yusril Luruskan yang Bisa Copot Kepala Daerah, Presiden tak Berhak Apalagi Mendagri, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/20/sedang-trending-yusril-luruskan-yang-bisa-copot-kepala-daerah-presiden-tak-berhak-apalagi-mendagri?page=all