Dana Desa Tahap III di Malaka Dipastikan Cair Sebelum Desember

Dinas PMD Kabupaten Malaka memastikan dana desa Tahap III untuk 127 desa di Kabupaten Malaka segera dicairkan

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Teni Jenahas
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak 

POS-KUPANG.COM | BETUN--- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( Dinas PMD) Kabupaten Malaka memastikan dana desa Tahap III untuk 127 desa di Kabupaten Malaka segera dicairkan.

Dalam rencana sebelum Desember 2020 dana sudah masuk ke rekening desa karena transfer dana dari Kantor Perbendaharaan Atambua batas akhir tanggal 11 Desember 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, kepada Pos-Kupang di ruang kerjanya, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Debat Terbuka Tahap II, Paslon Pas-Gud Komit Bangun Ngada dari Desa

Dijelaskan Agustinus, terkait dana desa untuk Kabupaten Malaka proses pencairannya diatur untuk Tahap I telah dicairkan pada Mei 2020 untuk tiga bulan Mei-Juli. Tahap kedua pencairan pada Agustus untuk bulan Agustus-September.

Khusus Tahap III, katanya, baru diajukan ke Badan Keuangan Setda Malaka untuk selanjutnya diteruskan ke Kantor Perbendaharaan Atambua.

Baca juga: Update Covid-19 Mabar : 72 Pasien Positif Covid-19 Sembuh

"Kita baru ajukan Tahap III ke Badan Keuangan lalu dari sana ke Kantor Perbendaharaan untuk cair. Saya yakin bisa segera cair untuk 20 persen sehingga akhir Nopember sudah masuk ke rekening desa," katanya.

Dia mengakui pada kegiatan penyerahan piagam penghargaan Opini WTP oleh Kakanwil Perbendaharaan NTT sempat disinggung mengenai kabupaten-kabupaten yang belum pencairan dana Tahap III.

Transfer dana tahap III batas akhir pada tanggal 11 Desember sehingga dirinya telah meminta seluruh kepala desa untuk secepatnya memasukan laporan pertanggungjawaban pemanfaatan dana Tahap II.

"Memang pertanggungjawaban dilakukan pada tahun berikutnya. Tapi harus juga diingat bahwa pencairan dana desa maka desa harus masukan SPJ 2019 dimasukan dulu," tambahnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved