Gosip Artis

APAKAH Gisel Sudah/Belum Menyangkal Video Panas 19 Detik? Begini Kata Polisi! UPDATE Fakta Baru

Hingga saat ini, kasus video syur mirip Gisel ini masih ditangani pihak Kepolisian dan artis Gisella Anastasia sudah diperiksa sebagai saksi

Editor: Benny Dasman
bia sosok.grid.id
Gisella Anastasia (kemeja putih), diduga sebagai pelaku dalam video asusila yang ramai dibahas di sosial media. 

POS KUPANG, COM - Berita Gisel Anastasya terbaru, sejumlah hal baru terkuak dalam kasus video syur mirip Gisel berdurasi 19 detik yang sempat jadi trending Twitter, bahkan link video full jadi buruan warganet.

Hingga saat ini, kasus video syur mirip Gisel ini masih ditangani pihak Kepolisian dan artis Gisella Anastasia sudah diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.

Apa saja hal baru yang terkuak dalam kasus video syur mirip Gisel berdurasi 19 detik yang sempat jadi trending Twitter, bahkan link video full jadi buruan warganet? simak ulasannya.

Saat ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan NN dan keduanya diduga merupakan penyebar video syur secara masif di media sosial dengan motif untuk menaikkan followers.

Meskipun demikian, polisi belum menangkap pengunggah dan penyebar pertama video syur mirip GA tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel ada kemungkinan untuk diperiksa lagi berkait kasus video syur.

Hal tersebut disampaikan Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

"Ya bisa saja akan dipanggil lagi nantinya, kapan aja bisa, BAP tambahan bisa dipanggil lagi, kurang, kami panggil lagi," tegas Yusri.

Namun, Yusri tidak bisa mengungkapkan apakah Gisel menyangkal atau tidak perihal orang yang ada di dalam video syur tersebut saat diperksa.

"Isi dari berita acara pemeriksaan dikatakan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, itu hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan," ucap Yusri.

Diberitakan sebelumnya, ada dua laporan yang dibuat mengenai video syur yang diduga mirip Gisel.

Kekasih Wijin, itu telah angkat bicara mengenai hal tersebut dan mengaku bingung untuk mengklarifikasinya. Pasalnya, ini bukan kali pertama sang pelantun “Cara Melupakanmu” ini tersandung masalah serupa.

Kendati demikian, efek dari tersebarnya video ini justru berbuntut panjang lantaran banyak netizen yang menyebarkannya.

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi. 

Mengapa Gisella Anastasia diperiksa meski penyebar pertama belum tertangkap?

Polda Metro Jaya berencana memanggil ahli forensik untuk memeriksa wajah pemeran wanita dalam konten video dewasa yang disebut mirip artis GA.

Sebelumnya, polisi telah memanggil saksi ahli dari pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta memeriksa GA sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, seseorang bisa terjerat hukum pidana apabila menjadi model konten video dewasa, baik disengaja maupun atas dasar permintaan orang lain.

Oleh karena itu, polisi memeriksa GA dan sejumlah ahli forensik maupun ITE guna mengungkap siapa model wanita dalam video syur tersebut.

"Karena video itu menggambarkan ada orang 'mirip' GA, maka beralasan untuk dipanggil didengar dan dikonfirmasi tentang model atau orang yang berperan di video itu," kata Abdul saat dikonfirmasi Kompas.com," Kamis (19/11/2020).

"Karena dalam perspektif Undang-Undang Pornografi, sekalipun hanya model, baik sengaja maupun hanya disuruh, maka dapat dijerat hukuman," lanjutnya.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi, seseorang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Mereka yang menyebarluaskan konten pornografi dapat dijerat hukuman penjara selama 12 tahun.

Untuk larangan menjadi model dalam konten pornografi diatur dalam Pasal 8 UU Pornografi yang menyebut setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.

Lalu, Pasal 9 UU Pornografi mengatur setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun. *

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Gisel Bisa Dipanggil Lagi Berkait Video Syur " dan "Mengapa Artis GA Diperiksa meski Penyebar Pertama Video Syur Belum Ditangkap?"

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul UPDATE! Fakta Baru, Gisel Sebenarnya Sudah/Belum Menyangkal Video Syur 19 Detik? Begini Kata Polisi, https://kaltim.tribunnews.com/2020/11/19/update-fakta-baru-gisel-sebenarnya-sudahbelum-menyangkal-video-syur-19-detik-begini-kata-polisi?page=4.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved