Rabu, 29 April 2026

10 Jam Diperiksa Penyidik Kejati NTT, Bupati Dula Sebut Capek

Kasus kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha tersebut pun saat ini dalam penyidikan.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
 Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula saat meninggalkan Kantor Kejari Mabar usai diperiksa Penyidik Kejati NTT, Kamis (19/11/2020). 

10 Jam Diperiksa Penyidik Kejati NTT, Bupati Dula Sebut Capek

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula diperiksa Penyidik Kejati NTT lebih dari 10 jam, Kamis (19/11/2020). 

Pemeriksaan yang dilakukan di Lantai dua Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mabar itu dimulai sekitar pukul 10.16 Wita.

Pemeriksaan orang nomor satu di Kabupaten Mabar tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, NTT.

Terlihat pukul 20.52 Wita, Bupati Dula berjalan meninggalkan ruang pemeriksaan melewati tangga, sembari menutup mulut menggunakan masker.

Saat dihampiri awak media untuk diwawancarai, Bupati Dula yang berjalan sambil membawa map bermotif batik mengaku letih.

"Capai," katanya singkat sembari memegang mulutnya yang tertutup masker.

Selanjutnya, Bupati Dula langsung menaiki mobil Toyota Fortuner berwarna hitam bernomor polisi EB 1125 GA dan meninggalkan Kantor Kejari Mabar.

Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kejari Mabar.

Kasus kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha tersebut pun saat ini dalam penyidikan.

"Hari ini sebanyak 6 saksi yang diperiksa," katanya saat dikonfirmasi per telepon dari Labuan Bajo pada Kamis malam.

Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Bupati Dula dimintai keterangan soal tugas dan kewenangannya sebagai bupati terkait lahan Kerangan, peta bidang Pemda Mabar dan lahan Kerangan yang menjadi milik Pemda Mabar.

Selanjutnya, sejumlah saksi yang turut dipanggil sebagai saksi merupakan pihak yang telah memiliki sertifikat hak milik di lahan Kerangan.

Sebelumnya, Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Mabar, Kamis (19/11/2020).

Bupati Dula yang tiba sekitar pukul 10.16 Wita menggunakan sebuah mobil berwarna hitam bernomor polisi EB 1125 GA.

Bupati Dula saat tiba mengenakan masker dan membawa sebuah map bermotif batik.

Tampak Bupati Dula membawa map itu menggunakan tangan kanannya saat memasuki Kantor Kejari Mabar.

Bupati Dula sempat menengok ke arah awak media yang tengah mengambil gambar.

Bupati Dula langsung menuju ruang tunggu, setelah sebelumnya menengok ke bagian kanan ruangan.

Saat diminta diwawancarai, Bupati Dula mengatakan akan memberikan keterangan setelah melakukan pemeriksaan.

"Tunggu setelah selesai pemeriksaan," katanya singkat.

Setelah menunggu beberapa saat, seorang pegawai Kejari Mabar meminta Bupati Dula untuk menuju ke lantai dua.

Bupati Dula selanjutnya diperiksa penyidik Kejati NTT di ruang pemeriksaan Kejari Mabar.

Bupati Dula diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, NTT.

Bupati Dula sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak 2 kali.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan ketiga, setelah kasus ini masuk ke tahap penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Penyidikan dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), menemui babak baru.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Penyidik Kejari Manggarai Barat melakukan penyitaan lahan Keranga seluas 30 ha, Rabu (18/11/2020) pagi.

Hadir dalam kesempatan itu, Kabag Tatapem Setkab Mabar, Ambros Sukur, 2 orang mantan petugas ukur BPN Manggarai yang mengukur lahan tersebut pada 1997 silam, Lurah Labuan Bajo, Syarifuddin Malik, Ahli Waris Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, 2 pegawai BPN Kabupaten Mabar dan mantan Ketua Resort Perikanan Kecamatan Komodo.

Tidak hanya melakukan penyitaan, dilakukan juga rekonstruksi lahan didasarkan pada pengukuran lahan yang telah dilakukan BPN Kabupaten Manggarai pada tahun 1997 atau sebelum Kabupaten Mabar mekar dari Kabupaten Manggarai sebagai kabupaten induk.

Rekonstruksi lahan dilakukan selama 5 jam hingga pukul 14.00 Wita.

Tim penyidik juga memasang plang penyitaan berwarna putih pada lokasi tersebut.

Sementara itu, pada plang penyitaan tertulis Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 2. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-181/N.3.5/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 3. Surat Penetapan Wakil Kepala Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Tanggal 06 November 2020 Menyita Tanah yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo seluas 30 Hektar.

Dipasang pula tulisan yang berbunyi “TANAH INI TELAH DISITA. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Ha yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.”

Ketua Tim Penyidik, Roy Riady, S.H., M.H kepada awak media menjelaskan, dalam perkembangan kasus ditemukan sebanyak 6 sertifikat hak milik di lahan milik Pemda Mabar tersebut.

"Ada 6 orang, 1 orang punya 2 sertifikat," katanya.

Saat ditanya total jumlah lahan yang telah bersertifikat, Roy mengatakan, jumlah laham yang telah disertifikasi di atas lahan seluas 30 ha tersebut seluas kurang lebih 6 ha.

Selanjutnya, pihak penyidik juga menyita uang sebesar Rp 140 juta dari oknum BPN Kabupaten Mabar yang menerima uang 'pelicin' untuk kepentingan sertifikasi sebagian lahan di lahan Kerangan seluas 30 ha.

"Rp 140 juta itu dari pihak BPN yang menerima uang pelicin untuk urus sertifikat sebagian orang di atas tanah Pemda Mabar," jelasnya.

Sementara itu, proses penanganan perkara tersebut dalam proses penyidikan.

"Hari ini kami pasang plank sita, bagi pihak-pihak terkait yang mencoba mencabut papan sita ini, atau mengganggu proses penyidikan pidana ini, itu merupakan tindakan pidana menghalang-halangi tindakan penyidikan," ujarnya.

Baca juga: Pledoi Yohanes Sulayman : Jaksa Penuntut Umum Dinilai Konyol dan Menyesatkan

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemda di Kerangan, Bupati Dula Dicecar Puluhan Pertanyaan

"Kami hari ini hanya menyita tanah, proses penyitaan ini adalah penyitaan tanah, jadi terkait bangunan yang ada di atas, nanti ketika tanah ini dirampas, kami berharap pemilik bangunan-bangunan ini harus mengosongkan bangunan di atas tanah ini," tambahnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved