Kasus Djoko Tjandra

Suami Jaksa Pinangki Bongkar Rahasia Ini Dihadapan Hakim: Di Kamarnya Ada Brankas Penuh Uang Asing

Perjanjian pranikah itu diminta Pinangki sendiri karena pertimbangan adanya harta mantan suaminya yang dibawa saat menikah kembali dengan Yogi.

Editor: Frans Krowin
kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO
Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

Suami Jaksa Pinangki Bongkar Rahasia Ini Dihadapan Hakim: Di Kamarnya Ada Brankas Penuh Uang Asing

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Pada Senin (16/11/2020), AKBP Napitupulu Yogi Yusuf dihadirkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kehadiran Yogi Napitupulu itu menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang menjerat istrinya Pinangki Sirna Malasari.

Saat memberikan keterangan di persidangan, Yogi Napitupulu mengungkapkan fakta yang mengejutkan.  Ia juga membeberkan awal mula pernikahannya dengan Jaksa Pinangki.

Yogi menikah dengan Pinangki pada 1 November 2014.

Sebelum sampai ke pelaminan, Yogi dan Pinangki sepakat membuat perjanjian pranikah.

Di dalamnya diatur komitmen untuk memisahkan harta kekayaan masing-masing.

"Komitmen kami saat rumah tangga diawali perjanjian pranikah. Di mana kami komitmen dengan pemisahan harta kekayaan masing-masing," kata Yogi dalam persidangan.

Perjanjian pranikah itu diminta Pinangki sendiri karena pertimbangan adanya harta mantan suaminya yang dibawa saat menikah kembali dengan Yogi.

Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat hendak mengikuti sidang perdana kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020)
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat hendak mengikuti sidang perdana kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (Kompas.com)

Aturan pemisahan harta kekayaan itu juga berlaku saat keduanya sudah berstatus suami istri.

Harta yang bersumber dari penghasilan setelah menikah, menjadi milik individu masing-masing.

Dalam perjanjian pranikah tersebut, tertuang juga aturan yang menyebut tidak perlu minta izin jika ingin berpergian ke luar negeri.

"Dia juga membawa harta bawaan dari mantan suaminya, sehingga dia meminta pemisahan harta kekayaan itu," jelasnya.

Adapun Yogi sebagai anggota Polri berpangkat AKBP menerima penghasilan Rp 14 juta.

Sedangkan Pinangki sebagai jaksa golongan 4A menerima penghasilan Rp 18,9 juta.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved