Mengurai Fakta Lahan Kerangan Seluas 30 Ha di Labuan Bajo
lahan tersebut diketahuinya telah diberikan kepada Pemda Manggarai dan tidak pernah dilakukan pemberian lahan kepada siapapun.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Mengurai Fakta Lahan Kerangan Seluas 30 Ha di Labuan Bajo
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Penyidikan dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), menemui babak baru.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Penyidik Kejari Manggarai Barat melakukan penyitaan lahan Kerangan seluas 30 ha, Rabu (18/11/2020) pagi.
Hadir dalam kesempatan itu, Kabag Tatapem Setkab Mabar, Ambros Sukur, 2 orang mantan petugas ukur BPN Manggarai yang mengukur lahan tersebut pada 1997 silam, Lurah Labuan Bajo, Syarifuddin Malik, Ahli Waris Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, 2 pegawai BPN Kabupaten Mabar dan mantan Ketua Resort Perikanan Kecamatan Komodo.
Tidak hanya melakukan penyitaan, dilakukan juga rekonstruksi lahan didasarkan pada pengukuran lahan yang telah dilakukan BPN Kabupaten Manggarai pada tahun 1997 atau sebelum Kabupaten Mabar mekar dari Kabupaten Manggarai sebagai kabupaten induk.
Rekonstruksi lahan dilakukan selama 5 jam hingga pukul 14.00 Wita.
Tim penyidik juga memasang plang penyitaan berwarna putih pada lokasi tersebut.
Sementara itu, pada plang penyitaan tertulis Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 2. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-181/N.3.5/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 3. Surat Penetapan Wakil Kepala Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Tanggal 06 November 2020 Menyita Tanah yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo seluas 30 Hektar.
Dipasang pula tulisan yang berbunyi “TANAH INI TELAH DISITA. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Ha yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.”
Ketua Tim Penyidik, Roy Riady, S.H., M.H kepada awak media menjelaskan, dalam perkembangan kasus ditemukan sebanyak 6 sertifikat hak milik di lahan milik Pemda Mabar tersebut.
"Ada 6 orang, 1 orang punya 2 sertifikat," katanya.
Saat ditanya total jumlah lahan yang telah bersertifikat, Roy mengatakan, jumlah lahan yang telah disertifikasi di atas lahan seluas 30 ha tersebut seluas kurang lebih 6 ha.
Selanjutnya, pihak penyidik juga menyita uang sebesar Rp 140 juta dari oknum BPN Kabupaten Mabar yang menerima uang 'pelicin' untuk kepentingan sertifikasi sebagian lahan di lahan Kerangan seluas 30 ha.
"Rp 140 juta itu dari pihak BPN yang menerima uang pelicin untuk urus sertifikat sebagian orang di atas tanah Pemda Mabar," jelasnya.
Sementara itu, proses penanganan perkara tersebut dalam proses penyidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/suasanatim-penyidikkejati-ntt-bersama-penyidik-kejari.jpg)