Masyarakat Pinggang Menikmati Air Bersih dari program Pansimas III Kabupaten Manggarai

Sekitar 369 kepala keluarga (KK) di Desa Pinggang, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT mendapatkan layanan air minum bersih

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Peresmian Air Mimun bersih dari program Pansimas III Kabupaten Manggarai. 

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Sekitar 369 kepala keluarga (KK) di Desa Pinggang, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT mendapatkan layanan air minum bersih dari program Pansimas III Kabupaten Manggarai.

Kini air bersih dari program Pansimas III itu sudah diresmikan oleh PPK Air Minum, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT yang diwakili oleh PPK Air Minum Program Pansimas III kabupaten Manggarai, Heribertus Petria.

Kegiatan peresmian air minum itu ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kepala Desa Pinggang, Bernabas Kacang yang berlangsung di Kantor Desa Pinggang, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Nusa Nipa Indonesia - Gunadarma Jakarta Bahas Kurikulum di Masa Pandemi Covid-19

Hadir juga dalam acara tersebut yakni Koordinator Pansimas Kabupaten Manggarai, Yohanes Lamba Loy, ST, KKM Watu Ngampang Desa Pinggang, Ferdinandus Ahi, Fasilitator Pendamping Pansimas III Kabupaten Manggarai, Eltus Dosi Woda dan Deni Sempel bersama rekan-rekan, Ketua KP-SPAMS, Aloysius Endi, Babinsa Kecamatan Cibal, Sertu Blasius Not, Tokoh adat dan Tokoh Masyarakat Desa Pinggang serta masyarakat penerima pemanfaat.

Heribertus Petria dalam sambutanya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak akhirnya air minum program Pansimas III hari ini diresmikan.

Baca juga: Kontroversi Pembangunan Jembatan Pancasila Palmerah, PHP atau Urgensi? (2/Selesai)

Ia juga mengatakan, pihaknya mengharapkan agar air minum yang telah dibangun itu untuk dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik. Dan patut disyukuri sebab saat masyarakat sedang mengalami pandemi Covid-19, namun masyarakat Desa Pinggang masih mendapatkan program air minum bersih ini.

Ia juga mengharapkan agar untuk keberlanjutan program air bersih ini, masyarakat wajib berkontribusi melalui pembayaran iuran baik perbulan maupun permeter kubik sesuai hasil rapat bersama nantinya, sehingga bila mana terjadi kerusakan pada sarana air minum bersih ini dana iuran itu bisa dimanfaatkan untuk perbaikan.

Koordinator Pansimas Kabupaten Manggarai Yohanes Lamba Loy juga menyampaikan hal yang sama. Ia mengharapkan agar fasilitas dan sarana-prasarana air minum yang telah dibangun dijaga dan dipelihara dengan baik dan juga wajib membayar iuran untuk pemanfaatan pemeliharaan jika suatu saat terjadi kerusakan. Sebab program Pansimas ini bukan hanya di Desa Pinggang tapi ada banyak desa di Kabupaten Manggarai.

Selain itu, kata Loy, hadirnya air minum bersih ini juga untuk mendukung program sanitasi dan juga pencegahan pandemi Covid-19.

Dikatakannya, sampai dengan saat ini Pansimas sudah mengintervensi di Kabupaten Manggarai sebanyak 123 Desa, dan ada sejumlah desa yang tidak bisa diintervensi karena tidak ada sumber mata air karena mata air ada di desa lain maupun ada di bawah pemukiman penduduk.

"Dan tahun 2020, Desa Pinggang mendapat hibah insentif desa atau HID. Hibah ini sebagai bentuk penghargaan kepada desa atas program sama sebelumnya. Jadi kita harus berbangga mendapat program ini artinya ada kinerja baik dalam merawat, memelihara dan pengelolaan,"ungkap Loy.

"untuk Hibah yang sama ini bukan hanya di desa Pinggang tapi ada 14 Desa di Manggarai. Jadi untuk desa Pinggang ini desa yang keempat kita lakukan serah terima dan peresmian sarana air minum bersih Pansimas ini,"tambah Loy.

Fasilitator Pendamping Pansimas III Kabupaten Manggarai, Eltus Dosi Woda dalam kesempatan itu juga menyampaikan terima kasih baik kepada Pemerintah Desa Pinggang dan KKM sehingga program pembangunan sarana air minum bersih ini bisa berhasil dan akhirnya hari ini bisa diresmikan.

Eltus juga mengharapkan agar sarana air minum bersih ini dijaga dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dan juga KP-SPAMS.

Selain itu juga diharapkan KP-SPAMS juga selanjutnya harus mempunyai rencana kerja sehingga dalam melakukan sesuatu tentu harus diketahui oleh Pemerintah Desa terkait laporanya terkait pekerjaan itu.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved