6 Pasien Covid-19 di Kabupaten Manggarai Masih Dirawat di Wisma Atlet Golo Dukal
bekerja dan berupaya melakukan giat pencegahan dan pengendalian Covid-19 agar laju peningkatan jumlah kasus Covid-19 bisa teratasi.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
6 Pasien Covid-19 di Kabupaten Manggarai Masih Dirawat di Wisma Atlet Golo Dukal
POS-KUPANG.COM | RUTENG--Sampai dengan, Rabu (18/11/2020) pada pukul 20.00 Wita hasil monitoring Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai, 6 orang pasien masih dirawat di wisma atlet Golo Dukal.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, Lody Moa, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (19/11/2020).
Lody mengatakan, sedangkan tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Kabupaten Manggarai terus bertambah sasmpai dengan saat ini sebanyak 63 orang pasien dinyatakan sembuh. Sedangkan 1 pasien Covid-19, meninggal dunia.
Lody juga mengatakan, untuk jumlah Pelaku Perjalanan yang datang dari daerah terpapar Covid-19 masuk ke wilayah Kabupaten Manggarai tercatat sampai dengan saat ini sudah sebanyak 5.586 orang dan ada 4 orang Pelaku Perjalanan reaktif rapid test dan saat ini masih dalam masa isolasi.
Dikatakan Lody, Satuan Tugas Covid-19, terus bekerja dan berupaya melakukan giat pencegahan dan pengendalian Covid-19 agar laju peningkatan jumlah kasus Covid-19 bisa teratasi.
Giat-giat dimaksud diantaranya dengan meningkatkan Pemeriksaan Rapid Test dan Swab Test, Penyelidikan Epidemiologi dan Kontak Tracing, Sosialisasi kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, Pengawasan intensif terhadap setiap pelaku perjalanan, Penegakan Hukum dan Disiplin penerapan Protokol Kesehatan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Manggarai No: 38 Tahun 2020.
Lody juga mengatakan, mengingat para pelaku perjalanan dari daerah terpapar adalah Carrier Covid-19, maka diminta dengan sangat agar setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Wilayah Kabupaten Manggarai diminta kesadaran dan tanggung jawabnya untuk melaporkan diri ke Petugas Kesehatan terdekat atau Tim Satuan Tugas Covid-19, serta wajib mematuhi Protokol Kesehatan dengan wajib melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari, wajib dilakukan Rapid Test dan Swab Test.
Baca juga: CEK REKENING Belum Dapat Transfer BLT Karyawan Gel 2, Ini Cara Adukan, BRI BNI Mandiri & BCA via WA
Baca juga: 7 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Sandosi Adonara Dituntut 14 Tahun Penjara
"Kepedulian, Kewaspadaan, Kepatuhan, serta Disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti pola hidup bersih dan sehat adalah kewajiban kita bersama, demi masyarakat kabupaten Manggarai yang Bebas dari Covid-19. Bersama kita pasti Bisa,"pungkas Lody. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)