Sita Lahan 30 Ha di Kerangan Labuan Bajo, Ada 6 Oknum yang Miliki Sertifikat Hak Milik
Penyitaan ini dilakukan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Sita Lahan 30 Ha di Kerangan Labuan Bajo, Ada 6 Oknum yang Miliki Sertifikat Hak Milik
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Penyidik Kejari Manggarai Barat melakukan penyitaan lahan Keranga seluas 30 ha, Rabu (18/11/2020).
Penyitaan ini dilakukan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Puluhan hektare lahan tersebut selama ini diklaim oleh Haji Adam Djudje.
Ketua Tim Penyidik, Roy Riady, S.H., M.H kepada awak media menjelaskan, dalam perkembangan kasus ditemukan sebanyak 6 sertifikat hak milik di lahan milik Pemda Mabar tersebut.
"Ada 6 orang, 1 orang punya 2 sertifikat," katanya.
Saat ditanya total jumlah lahan yang telah bersertifikat, Roy mengatakan, jumlah laham yang telah disertifikasi di atas lahan seluas 30 ha tersebut seluas kurang lebih 6 ha.
Selanjutnya, pihak penyidik juga menyita uang sebesar Rp 140 juta dari oknum BPN Kabupaten Mabar yang menerima uang 'pelicin' untuk kepentingan sertifikasi sebagian lahan di lahan Kerangan seluas 30 ha.
"Rp 140 juta itu dari pihak BPN yang menerima uang pelicin untuk urus sertifikat sebagian orang di atas tanah Pemda Mabar," jelasnya.
Sementara itu, proses penanganan perkara tersebut dalam proses penyidikan.
"Hari ini kami pasang plank sita, bagi pihak-pihak terkait yang mencoba mencabut papan sita ini, atau mengganggu proses penyidikan pidana ini, itu merupakan tindakan pidana menghalang-halangi tindakan penyidikan," ujarnya.
"Kami hari ini hanya menyita tanah, proses penyitaan ini adalah penyitaan tanah, jadi terkait bangunan yang ada di atas, nanti ketika tanah ini dirampas, kami berharap pemilik bangunan-bangunan ini harus mengosongkan bangunan di atas tanah ini," tambahnya.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Tim penyidik yang menggunakan 4 unit mobil tiba di lokasi sekitar pukul 09.42 Wita.
Setelah tiba di lokasi, tim langsung menemui penjaga lahan, Syahrudin (35) dan menyampaikan bahwa lahan tersebut telah disita demi kepentingan perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah
Hadir pula dalam kesempatan itu tim pengukur dari BPN Kabupaten Mabar untuk melihat lokasi mengacu pada pengukuran tahun 1997.