Kabar artis

Motif Penyebar Video Syur Mirip Gisel Terungkap,Polisi Buru Pembuat Video, Sang Artis Terseret?

Setelah ungkap motif penyebar Video Syur Mirip Gisel, Polisi kini buru pembuatnya, mungkinkah Sang Artis terseret?

Editor: Adiana Ahmad
tribunnews.com
Selasa, 10 November 2020 09:26 tribunnewslihat fototribunnews tribunnews Video Mirip Gise Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Video Syur Mirip Gisel Tidak Ada Rekayasa, Pakar: Terang-terangan Tunjukkan Video, Mulus Banget Kan, https://manado.tribunnews.com/2020/11/10/video-syur-mirip-gisel-tidak-ada-rekayasa-pakar-terang-terangan-tunjukkan-video-mulus-banget-kan?page=4. Editor: Glendi Manengal 

Motif Penyebar Video Syur Mirip Gisel Terungkap,Polisi Buru Pembuat Video, Sang Artis Terseret?

POS-KUPANG.COM - Setelah berhasil mengungkap motif para pelaku penyebar video syur mirip Gisella Anastasia atau Gisel, Polisi kini memburu pelaku pembuat video syur tersebut.

Mungkinkan Mantan isteri Gading Marten terseret mengingat hasil penelitian para pakar telematika menyebutkan 75 tingkat keaslian video tersebut adalah Gisel. 

Polisi berhasil menangkap dua pelaku penyebar video syur mirip Gisel.

Kedua pelaku penyebar video syur mirip wanita yang akrab disapa Gisel ini berinisial PP dan MN.

Pihak berwajib juga telah mengungkapkan motif kedua pelaku tersebut.

Baca juga: Gading Marten Mulai Terganggu Video Syur Mirip Gisel, Kesal Gara-gara ini

Rupanya, keduanya menyebarluaskan video asusila mantan istri Gading Marten tersebut demi meningkatkan jumlah followers media sosial.

"Kedua-duanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share kan secara masif untuk apa?"

"Pengakuannya untuk menaikan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Gisella Anastasia

Gisella Anastasia (Instagram @gisel_la)
Kendati demikian, pihak kepolisian akan terus mendalami motif di balik kasus penyebaran video tersebut.

PP dan MN kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditahan dan sudah tersangka," kata Yusri.

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.

Baca juga: Gading Marten Bongkar Rahasia, Sebut Mood Jelek Saat Serumah dengan Gisel: Itu yang Bikin Sakit!

Kata Gisel setelah Diperiksa Polisi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved