Berita Sikka
Viktor Nekur : Penerapan Sanksi Adat Harus Ikuti Perkembangan Zaman Biar Tidak Ada Pelanggaran Hukum
Viktor Nekur, S.H, Pengamat Hukum asal Kabupaten Sikka angkat bicara soal kasus MA di Desa Baomekot, Kècamatan Hewokloang, Ka
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM | MAUMERE-Viktor Nekur, S.H, Pengamat Hukum asal Kabupaten Sikka angkat bicara soal kasus MA di Desa Baomekot, Kècamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
Viktor kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Selasa (17/11/2020) siang menegaskan, penerapan sanksi adat selalu terbuka artinya harus diketahui bersama.
"Dalam sosialisasi ke desa saya selalu menyarankan untuk penerapan sanksi Adat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Ada beberapa putusan adat tentang sanksi sesuai dg adat istiadat seperti Bong (Menyuarakan untuk diketahui) saya sarankan hanya diberlakukan saat penyelesaian adat dan hanya dilakukan ditempat saja. Begitu pula dengan Wewe Lepeng (mengusir keluar dari kampung). Says sarankan dibuatkan secara seremoni adat saja dengan menggambar wajah pelaku dan ditempatkan di setiap sudut kampung," kata Viktor.
Ia mengatakan, penerapan sanksi adat harus menghindari terjadinya persekusi dan perbuatan melawan hukum.
"Ada sanksi adat teo rebu gahu (Menggenggam besi panas) saya sarankan untuk dimodifikasi dan ja jangan diterapkan tapi diganti dengan sumpah adat (Koli wetan). Penerapan sanksi Adat harus modernisasi supaya jangan melanggar hukum positif dan HAM," tegas Viktor.
Sebelumnya, MA (29), warga Dusun Tadat, Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka dituduh meniduri seorang wanita berusia (34).
Perbuatan dan tuduhan atas MA itu berakibat ia 'Diadili' secara hukum adat oleh tua adat di desanya.
MA dipanggil lalu dimintai mengakui perbuatannya benar atau tidak.
Alhasilnya, MA harus disuruh memang besi panas. Jika tangannya luka berarti ia benar melakukan perbuatan tersebut dan jika tidak luka ia tidak bersalah.
Tetapi proses peradilan ini malah membuat telapak tangan MA terluka usai memegang besi panas yang sudah dibakar saat proses persidangan adat yang digelar di Kantor Desa Baomekot, Sabtu (7/11/2020) pagi.
Kini, MA tidak terima dengan tindakan yang dilakukan para tokoh adat lalu mengadu ke Polsek Kewapante.
Atas kejadian itu, Polsek Kewapante sedang menyelidiki kasus tersebut dengan memanggil para pihak yang melakukan proses persidangan secara adat atas MA.
"Memang ada laporan dari MA atas para pihak yang membuat telapak tangan kanan terluka. Kami sedang panggil para pihak agar dimintai keterangan," papar Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kapolsek Kewapante, Iptu Margono saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Maumere, Selasa (17/11/2020) pagi.
Ia menegaskan, langkah penyelidikan sedang dilakukan agar jelas kasusnya.(ris)
Baca juga: Hanya Rp400 Ribu, Terbang Kupang-Lewoleba dengan Wings Air Mulai 30 November 2020