Subsidi Gaji
Nadiem Makariem Tetapkan 4 Syarat Penerima, Bantuan Rp 1,8 Juta Untuk Guru Honorer Segera Cair
Kabar gembira untuk guru honorer. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) bakal mencairkan bantuan untuk guru honorer.
POS KUPANG, COM - Kabar gembira untuk guru honorer.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) bakal mencairkan bantuan untuk guru honorer.
Setiap guru honorer bakal menerima bantuan Rp 1,8 juta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan
memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta kepada guru honorer.
Hal ini diungkapkan Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, cairnya bantuan tersebut taklepas dari perjuangan Komisi X, Kemendikbud dan Kemenkeu.
"Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru- guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan 1 kali. Jadi sekaligus kita memberikannya,"ujar Nadiem.
Nadiem yang kerap disapa Mas Menteri mengatakan bantuan subsidi upah itu akan menyasar semua
tenaga kependidikan honorer.
Dia menjabarkan tenaga kependidikan honorer yang dimaksud meliputi guru, dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi, baik yang berada di sekolah negeri ataupun swasta.
Adapun, kata Nadiem, sasaran penerima bantuan subsidi upah diperkirakan mencapai angka sekitar 2
juta guru honorer.
"Jadi siapa saja itu? Dosen, guru, guru honorer, dosen tidak tetap, dan non PNS, guru
yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan,
tenaga laboratorium, tenaga administrasi," kata dia.
"Jadi semuanya ada bantuannya. Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta ya. Total sasaran kita sedikit lebih dari 2 juta orang ya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan total anggaran yang akan dikeluarkan terkait bantuan subsidi upah
bagi guru honorer akan mencapai angka Rp3,6 triliun.
"Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar 3,6 triliun,"ujar Nadiem.
Nadiem menyebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar para guru honorer dapat
menerima bantuan subsidi upah tersebut.
Syarat pertama, guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Syarat kedua, guru honorer tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Nadiem mengatakan hal tersebut demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih
dan tepat sasaran.
"Harus WNI tentunya. (Kemudian) Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker
agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker, itu cukup wajar,"ujar Nadiem.
Kemudian untuk syarat ketiga, Nadiem mengatakan penerima harus berstatus bukan pegawai negeri
sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
"Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos kita yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020. Karena itu jumlahnya bisa dibilang hampir sama
dengan jumlah bantuan sosial, jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan bansos dari kemarin"kata dia.
Syarat terakhir atau keempat, penerima bantuan subsidi upah bagi guru honorer harus memiliki
penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
"Dan kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan," tandasnya.
Mendikbud Bakal Angkat 1 Juta Guru Honorer Jadi Pegawai dan Naikkan Gaji
Kabar gembira bagi para guru honorer di seluruh Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim berjanji bakal mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Pengangkatan ini rencananya bakal mulai dilakukan mulai 2021.
Sebanyak satu juta guru honorer bakal diangkat jadi PNS atau dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dengan demikian maka akan ada 1 juta guru honorer akan dinaikkan gajinya.
Mendikbud Nadiem Makarim akan mengangkat para guru honorer tersebut dalam waktu dekat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang dipimpin Nadiem Makarim tengah mempersiapkan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Dikutip dari Kompas.tv, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, terdapat satu juta formasi yang akan dibuka untuk pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
"Kapasitas formasinya cukup banyak untuk guru honorer sampai satu juta formasi," kata Nadiem Makarim saat berkunjung ke Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (11/11/2020).
Pembukaan formasi ini menjadi kesempatan bagi guru honorer, khususnya yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) agar bisa diangkat menjadi PPPK.
Sebab, kata Nadiem, pihaknya akan memprioritaskan terlebih dahulu untuk guru-guru honorer yang masih bergaji di bawah standar.
"Untuk guru-guru honorer yang sudah bergaji Upah Minimum Regional (UMR) agar menahan diri dulu," ucap Nadiem.
"Kita fokus membenahi kesejahteraan guru honorer yang masih digaji Rp 200.000, namun kerjanya sama dengan yang digaji UMR dan PNS."
Meski demikian, kata Nadiem, tak serta merta setiap guru honorer yang berada di daerah 3T lantas langsung diangkat menjadi PPPK.
Nadiem mengatakan, mereka tetap harus mengikuti tahapan seleksi terlebih dahulu. Program pengangkatan ini pun, kata dia, baru akan dimulai pada 2021.
"Pada 2021 merupakan tahun pertama, kita memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK dengan seleksi yang adil dan transparan," tuturnya.
Nadiem berharap melalui program ini, dapat menjadi kesempatan bagi para guru honorer di daerah-daerah untuk bisa mengabdi sebagai PPPK.
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan, formasi PPPK ini dari daerah. Namun, permasalahannya saat ini masih terdapat kendala di daerah.
Itu karena pemerintah daerah atau pemda baru menyiapkan sekitar 200.000 formasi. Padahal, menurut Nadiem, kebutuhannya lebih dari jumlah tersebut.
"Oleh karena itu, kami meminta agar daerah benar-benar menyiapkan berapa kebutuhannya. Kepala sekolah juga perlu mendorong kepala dinasnya, sampaikan berapa kebutuhannya," katanya.
Selain rekrutmen PPPK, pemerintah juga akan membuka seleksi CPNS pada 2021. Beberapa formasi yang akan dibuka antara lain perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan dan sebagainya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Honorer Diberi Subsidi Upah Rp 1,8 Juta, Syaratnya Tidak Menerima Bantuan Kartu Pra Kerja, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/17/guru-honorer-diberi-subsidi-upah-rp-18-juta-syaratnya-tidak-menerima-bantuan-kartu-pra-kerja?page=all.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Bantuan Rp 1,8 Juta Untuk Guru Honorer Segera Cair, Nadiem Makariem Tetapkan 4 Syarat Penerima, https://kaltim.tribunnews.com/2020/11/17/bantuan-rp-18-juta-untuk-guru-honorer-segera-cair-nadiem-makariem-tetapkan-4-syarat-penerima?page=4.