Anies Baswedan Diam, Rizieq Shihab Langgar Protokol Covid-19,Politikus PDIP:Hati Nakes Luluh Lantak
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Rahmad Handoyo angkat bicara soal kerumunan orang di acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab
Anies Baswedan Hanya saat Rizieq Shihab Langgar Protokol Covid-19, Politikus PDIP: Hati Nakes Luluh Lantak
POS KUPANG.COM -- Kerumunan massa saat menyambut kedatangan Anies Baswedan dan acara-cara yang digelar ketua Front Pembela Islam itu dianggap tidak mengindahkan Protokol Kesehatan dan PSBB transisi yang sedang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Rahmad Handoyo angkat bicara soal kerumunan orang di acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Rahmad menyindir sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diam dan tak bereaksi atas adanya kerumunan di tengah ancaman Covid-19.
"Ini menjadi preseden buruk dalam perang melawan Covid-19."
"Pemerintah pusat telah menyetujui ajuan Gubernur DKI terhadap PSBB."
"Bola panas terkait kerumunan di DKI adalah tanggung jawab Gubernur DKI," ujar Rahmad ketika dihubungi Tribunnews, Senin (16/11/2020).
"Tapi apa yang diperlihatkan Saudara Gubernur DKI akan adanya kerumunan yang berbahaya buat umat ini dari ancaman Covid-19?"
Baca juga: Prabowo Belum Puas Meski TNI Paling Kuat di Asia Tenggara, Menhan Incar Lagi Kapal Selam Canggih
Baca juga: Nikita Mirzani vs Riziek Shihab, Nyai Siap Lapor Polisii: Perkataan Jelas Hinaan Untuk Wanita
Baca juga: Nathalie Holscher Sudah Tajir Melintir Sebelum Jadi Istri Sule, Intip Mewahnya Rumah Nathalie
Baca juga: Veronica Tan Lebih Bahagia Tapi Masih Simpan Foto Mantan Suami di Rumahnya, Padahal Pernah Difitnah
"Gubernur diam, Gubernur tidak komentar," imbuhnya.
Rahmad juga mempertanyakan sikap Satgas Covid-19 yang mengapresiasi adanya denda sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab, karena melanggar protokol kesehatan.
Menurutnya, denda Rp 50 juta tidak sebanding dengan ancaman jiwa yang melayang akibat terpapar Covid-19 dari berkerumun dan tak menjaga jarak.

"Lucunya Satgas Covid-19 mengapresiasi denda Rp 50 juta."
"Saya bilang 'wow', karena coba dibandingkan ancaman jiwa yang terpapar Covid-19 dengan denda Rp 50 juta? 'Wow'," tuturnya.
Politikus asal Boyolali , Jawa Tengah , itu mengkhawatirkan akan banyak masyarakat yang merasa mampu membayar denda serupa.
Sehingga, ke depan akan banyak kerumunan massa yang terjadi, karena masyarakat mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan dan memilih membayar denda.
"Justru denda ini preseden kurang bagus dalam perang lawan Covid-19."
"Jadi jangan diapresiasi."
"Saya lebih memilih pendekatan persuasif kepada siapapun yang akan mengadakan kegiatan kerumunan umat."
"Kalau nekat ya tinggal minta tolong aparat TNI-Polri (menegakkan)," paparnya.
Rahmad juga menegaskan kejadian ini bukti Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa mengendalikan adanya kerumunan, meski mereka yang membuat dan menerbitkan aturan.
"Fenomena ini telah meluluhlantakkan hati para nakes kita yang jadi garda terdepan perang lawan Covid-19."
"Sekarang rakyat juga patah arang. Tidak adanya langkah tegas dari Pemprov DKI telah menjadi bahaya bagi perang lawan Covid-19."
"Ke depan nanti kerumunan masaa yang ada, entah musik, entah mal, entah kegiatan apapaun, jika hanya didenda uang kecil, bagaimana kita bisa melawan Covid-19?" Bebernya.
Rahmad Handoyo sebelumnya juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang kegiatan di wilayahnya yang menciptakan kerumunan orang.
"Gubernur harus bersikap adil, jangan keras terhadap pelaku usaha mal, maupun orang kecil mengadakan kegiatan yang dilarang."
"Tapi juga harus tegas kepada pejabat, ulama, artis dan siapapun yang mengundang kerumunan massa," papar Rahmad saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Ruko Sekaligus Indekos di Tamansari Kebakaran, Bocah Berumur 11 Tahun Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya
Menurut Rahmad, kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 jelas melanggar aturan yang telah dibuat Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Gubernur DKI harus jalankan aturan secara tegas."
"Kalau pemerintah daerah tidak mampu, tinggal minta tolong TNI-Polri untuk menertibkan," ucap politikus PDIP itu.
Baca juga: Rizieq Shihab Nikahkan Putrinya, Wasekjen PA 212: Hati-hati Provokator!
Rahmad pun mengimbau semua pihak agar mengikuti aturan yang ada dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Bagi saya, entah ulama, politisi, artis ataupun tokoh yang menghadiri atau adakan kegiatan di DKI pada masa pandemi, seharusnya ikuti aturan PSBB yang masih berlaku."
"Kalau nekat, risikonya sangat mengkhawatirkan dan mencemaskan buat rakyat DKI dan sekitarnya," sambung Rahmad.
Baca juga: Mayoritas SKPD DKI Tak Setuju PA 212 Gelar Reuni di Monas, Keputusan Final di Tangan Anies Baswedan
Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan denda administratif tertinggi, kepada Rizieq Shihab.
"Menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur."
"Terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni dalam siaran langsung BNPB, Minggu (15/11/2020).
Doni menyebut, denda sebesar Rp 50 juta itu merupakan denda administratif tertinggi yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta, selama penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Dengan mengirimkan tim yang dipimpin oleh Satpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta, denda tertinggi yang ada," terang kepala BNPB ini.
Menurutnya, mantan Mendikbud itu akan melipatgandakan denda sampai Rp 100 juta, jika masih mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Ia pun menepis anggapan Satgas Covid-19 DKI Jakarta tebang pilih dalam penerapan sanksi tidak mengenakan masker.
Doni menyebut Satgas DKI memberikan sanksi denda kepada 17 orang, dan sanksi fisik kepada 16 orang.
"Menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah."
Baca juga: Bareng Peringatan Maulid Nabi, Pernikahan Putri Rizieq Shihab Digelar Usai Salat Magrib
"Kami juga memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan."
"Terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan," beber Doni.
Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq Shihab dan FPI, tertera acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19, berupa tak adanya batasan jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Kabar Baik! Sepekan Lebih Belum Ada Tambahan Pasien Covid-19 Meninggal di Bekasi
"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian isi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)
Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rizieq Shihab Langgar Protokol Covid-19, Politikus PDIP: Hati Nakes Luluh Lantak, Rakyat Patah Arang, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/16/rizieq-shihab-langgar-protokol-covid-19-politikus-pdip-hati-nakes-luluh-lantak-rakyat-patah-arang?page=all.