Breaking News
Sabtu, 11 April 2026

Vanessa Angel: Tak Banding

Edwin mengatakan bahwa terpidana Vanessa Angel bakal ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur

Editor: Kanis Jehola
(Warta Kota/ Desy Selviany)
Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah dan anak saat berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat 

POS-KUPANG.COM - KEPALA Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin mengatakan bahwa terpidana Vanessa Angel bakal ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Eksekusi yang bakal dilakukan Kejari Jakarta Barat terhadap Vanessa Angel ini mengingat baik terpidana atau pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak melakukan upaya banding. "Yang pasti lapas wanita. Mungkin di Pondok Bambu kali, biasanya kalau kami cuma di Jakarta (lapasnya)," kata Edwin, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: XL Axiata Gandeng Solace Terapkan Real-time Data Flow untuk Maksimalkan Aplikasi MyXL

Kendati demikian, Edwin belum bisa menginfokan terkait penahanan terhadap Vanessa Angel atas kasus penyalahgunaan narkotika. "Harus berkoordinasi dengan pihak lapas dulu karena menyesuaikan dengan ruang isolasi sebagai pelaksanaan protokol kesehatan di lapas," ujar Edwin.

Sebab, Vanessa Angel maupun setiap terpidana yang bakal menjalani hukuman penjara, harus diisolasi selama 14 hari terlebih dahulu mengingat pandemi Covid-19.

Saat ini, Edwin mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan segala administrasi untuk Vanessa Angel. "Kami baru terima putusan (pengadilan), saat ini mempersiapkan administrasinya," ujar Edwin.

Baca juga: Deno-Madur dan Hery-Heri Swafoto Usai Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, menegaskan putusan majelis hakim terhadap Vanessa Angel telah inkrah. "JPU dan Vanessa tidak banding. Jadi putusan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)," kata Eko

"Jaksa harusnya hari ini mengeksekusi putusan hakim (memenjarakan Vanessa Angel)," ujar Eko menambahkan.

Adapun status Vanessa Angel dalam perkara kasus penyalahgunaan narkoba merupakan tahanan kota. Dalam aturan, lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di rutan.

Berdasarkan itu, Vanessa Angel yang divonis tiga bulan penjara tetap harus menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 bulan lagi walau pun sudah dipotong masa penahanan.

Perempuan kelahiran 21 Desember 1993 itu telah menjadi tersangka dan tahanan kota sejak 9 April 2020. Hingga 5 November 2020 (sidang vonis), Vanessa Angel baru menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa penahanan rutan.

Dengan begitu, Vanessa masih harus menjalani 48 hari atau sekitar 1,5 bulan di penjara. Vanessa Angel divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Barat dengan kurungan penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta. (kompas.com)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved