Lelang Mobil Murah Sitaan Pajak, Bisa Pilih, Ada 5 Unit dengan Harga Mulai Dari Rp 39,2 Juta,
Mengutip situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan pajak ini dilakukan dengan perantaraan KPKNL Jakarta.
Batas Akhir Jaminan: 23 November 2020
Batas Akhir Penawaran: 24 November 2020 jam 11:00 WIB
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
4. Lelang mobil sitaan pajak Cevrolet Captiva putih
Obyek lelang:
1 unit mobil Chevrolet Captiva 2.0L FL 2 AT
Tahun 2013
B 1310 SIC
Warna Putih
Nilai limit lelang mobil: Rp 120.000.000
Jaminan lelang mobil: Rp 24.000.000
Batas Akhir Jaminan: 22 November 2020
Batas Akhir Penawaran: 23 November 2020 jam 11:00 WIB
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
5. Lelang mobil sitaan pajak Toyota Alphard
Obyek lelang:
1 unit mobil Toyota Alphard 2.4 2WDAT
Tahun 2007
Z 1346 UT
Nilai limit lelang mobil: Rp 145.000.000
Jaminan lelang mobil: Rp 29.000.000
Batas Akhir Jaminan: 18 November 2020
Batas Akhir Penawaran: 19 November 2020 jam 11:00 WIB
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Syarat Ikut Lelang
Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL terkait untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang.
Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang.
Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
Artikel ini telah yang di Kontan.co.id dengan judul Jangan lewatkan, ada 5 unit di lelang mobil sitaan pajak harga limit mulai Rp 39 juta https://personalfinance.kontan.co.id/news/jangan-lewatkan-ada-5-unit-di-lelang-mobil-sitaan-pajak-harga-limit-mulai-rp-39-juta?page=all