WASPADA! Donald Trump Dikabarkan Segera Buat Keputusan Penting & Krusial Sebelum Turun Takhta
Suami Melania Trump itu tetap menggugat hasil pilpres di sejumlah negara bagian, melalui jalur pengadilan serta menghalangi transisi keputusan Biden.
Hasilnya sudah terlihat jelas.
Joe Biden memenangkan pilpres AS dan melenggang ke Gedung Putih dengan mengantongi 290 suara elektoral.
Sementara lawannya Donald Trump mendapatkan 214 suara elektoral.
Kabar terpilihnya Biden membawa sedikit angin segar bagi Muslim Amerika.

Dikutip dari Al Jazeera, Senin (9/11/2020), pada hari pertama masa kepresidenannya, presiden terpilih Joe Biden bermaksud untuk mencabut larangan perjalanan Donald Trump pada pelancong dari 13 negara, sebagian besar merupakan negara mayoritas Muslim atau Afrika.
Tak lama setelah menjabat pada tahun 2017, Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang pelancong dari tujuh negara mayoritas Muslim memasuki Amerika Serikat.
Pemerintahan Donald Trump menyusun ulang perintah tersebut beberapa kali di tengah gugatan hukum dan Mahkamah Agung menguatkan versi itu pada tahun 2018.
Negara-negara yang dikenakan pembatasan masuk telah berubah selama bertahun-tahun.
Larangan itu dapat dengan mudah dibatalkan karena dikeluarkan atas perintah eksekutif dan proklamasi presiden, menurut para ahli kebijakan.
Tetapi tuntutan hukum dari kaum konservatif dapat menunda prosesnya.

Pada bulan Oktober, Joe Biden juga berjanji untuk mendorong politisi membuat undang-undang untuk memerangi meningkatnya jumlah kejahatan rasial di AS.
“Sebagai presiden, saya akan bekerja sama dengan Anda untuk merobek racun kebencian dari masyarakat kita untuk menghormati kontribusi Anda dan mencari ide-ide Anda."
"Pemerintahan saya akan terlihat seperti Amerika dengan Muslim Amerika melayani di setiap tingkatan," katanya.
“Pada hari pertama, saya akan mengakhiri larangan Muslim inkonstitusional Trump," tegasnya.
Trump memberlakukan pembatasan perjalanan - yang sering disebut oleh para kritikus sebagai "larangan Muslim" - melalui serangkaian perintah eksekutif yang memilih Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman, memicu kritik bahwa tindakan tersebut merupakan diskriminasi agama yang melanggar hukum.