Berita TTS Terkini

Diperiksa Jaksa, Mantan Bupati Mella Benarkan Adanya Temuan Inspektorat dan BPK di PD Mutis Jaya

Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad mengatakan, dalam pengeledahan di kantor PD Mutis Jaya, jaksa menemukan beberapa temuan menarik. Pertama, d

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Nampak Mantan Bupati TTS, Paul Mella sedang diperiksa jaksa penyidik, Bram Prima 

Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Mantan Bupati TTS, Paul Mella membenarkan adanya temuan dalam hasil audit BPK dan inspektorat terhadap pengelolaan dana penyertaan modal senilai 1,2 Miliar di PD Mutis Jaya tahun 2011 dan 2012. Temuan ini terkait pembukaan unit usaha yang tidak sesuai dengan Perbup 50 Tahun 2011. Dimana manajemen PD Mutis Jaya secara sepihak membuka unit usaha baru yang tidak diatur dalam Perbup tersebut.
" Manajemen PD Mutis Jaya memanfaatkan anggaran penyertaan modal tersebut untuk membeli satu mobil dum truck, membuka usaha simpan pinjam dan berjualan sembako. Padahal, dalam Perbup 50 yang mengatur terkait unit usaha PD Mutis Jaya, unit usaha tersebut tidak tercantum. Hal inilah yang menjadi temuan inspektorat dan BPK," Ungkap Paul Mella kepada POS-KUPANG. COM, Kamis (12/11/2020) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kejari TTS.

Atas temuan tersebut, dirinya mengeluarkan surat teguran dan rekomendasi kepada manajemen PD Mutis Jaya. Salah satu point' dalam surat tersebut adalah mengembalikan uang yang digunakan untuk membeli satu unit mobil dum truck.

Namun sayangnya, surat dari Bupati selaku pemilik perusahaan tidak diindahkan oleh manejemen PD Mutis Jaya. 
Selain itu, laporan tahunan yang menjadi kewajiban manajemen PD Mutis Jaya juga tidak dimasukkan ke Badan pengawasan. Hal ini sempat menjadi bahan evaluasi dan pihak manajemen PD Mutis Jaya telah ditegur namun laporan keuangan tahunan tak kunjung diserahkan.

" Kita sudah coba evaluasi bersama dan menghasilkan beberapa rekomendasi untuk dijalankan pihak manajemen PD Mutis Jaya namun tidak diikuti. Saya sudah buat surat teguran tapi masih tidak diindahkan. Laporan keuangan tahun juga tidak disampaikan ke Badan pengawas yang diketuai Sekda TTS," terangnya.
Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemda TTS ke PD Mutis Jaya, Kamis Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Bupati TTS, Paul Mella dan Direktur Operasional Dementris Pitai.
Paul Mella diperiksa Jaksa penyidik Bram Prima, SH dan Dementris diperiksa Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH.

Khusnul Fuad mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kasus terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PD Mutis Jaya.
Terkait kerugian negara dalam kasus tersebut, dikatakan Khusnul, hingga saat ini akuntan publik masih melakukan perhitungan kerugian negara. Ditargetkan pada Desember mendatang sudah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus itu.

" Kita targetkan Desember sudah bisa tetapkan tersangka dalam kasus ini," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, kantor salah satu BUMD di Kabupaten TTS, PD Mutis Jaya, Kamis (5/11/2020) disegel Kejaksaan Negeri TTS. Penyegelan kantor PD Mutis Jaya yang terletak di jalan Soekarno ini dilakukan menyusul penyidikan kasus dugaan korupsi dana penyertaan Pemda TTS senilai 1,5 Miliar yang ditangani pihak Kejari TTS. Dari total 1,5 Miliar, anggaran penyertaan modal yang dicairkan senilai 1,2 miliar.

Pantauan pos Kupang, sebelum melakukan penyegelan, jaksa terlebih dahulu melakukan Pengeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait pengelolaan dan keuangan PD Mutis Jaya. Aksi Pengeledahan ini  dipimpin langsung oleh Kasie Pidsus, Khusnul Fuad, SH, jaksa penyidik Bram Prima, SH, Alfredo Damanik,SH, Haryanto,SH, Semuel Sine,SH serta 4 orang pegawai Kejari TTS.

Proses pengeledahan dan penyitaan dokumen disaksikan tiga karyawan PD Mutis Jaya, Yance Bety, Simon Anone dan Paul Edu. Sedangkan Direktur Administrasi dan Keuangan perusahaan tersebut Lambertus Bety dan Direktur Operasional Dementris Pitai tidak berada di tempat. Direktur Utama PD Mutis Jaya, Hermi Oematniu diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad mengatakan, dalam pengeledahan di kantor PD Mutis Jaya, jaksa menemukan beberapa temuan menarik. Pertama, dari dokumen yang ditemukan, diketahui jika Bupati TTS, Paul Mella telah memberikan teguran kepada manajemen PD Mutis Jaya terkait temuan BPK dan Inspektorat TTS dalam pengelolaan keuangan di PD Mutis Jaya. Tetapi teguran tertulis tersebut tidak diindahkan oleh pihak manajemen. (din)

 
Area lampiran

 

BalasTeruskan

Baca juga: Beredar Video HOT Dokter dan Bidan Cantik, Dilakukan di Rumah Dinas, Ini Fakta n Kronologi, INFO

 
 

Nampak Mantan Bupati TTS, Paul Mella sedang diperiksa jaksa penyidik, Bram Prima
Nampak Mantan Bupati TTS, Paul Mella sedang diperiksa jaksa penyidik, Bram Prima (istimewa)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved