Sehari Lagi Rizieq Shihab Pulang Wajib Karantina 14 Hari , Dan Pengikutnya Wajib Lakukan Ini

Rencana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam , Habib Rizieq Shihab ke Indonesia tinggal sehari lagi bahkan hanya menghitung jam saja

Editor: Alfred Dama
Tribunnews
Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab 

Jangan bikin rusuh Hanya saja, Mahfud mengingatkan massa pendukung Rizieq untuk tertib dalam menyambut kepulangan pimpinan FPI itu.

Ia yakin bahwa pengikut Rizieq bisa mengedepankan ketertiban dan tidak membuat kericuhan. "Kalau membuat kerusakan itu berarti bukan pengikutnya Habib Rizieq. Kita sikat kalau dia buat kerusuhan. Kalau pengikut Habib Rizieq yang tertib," kata dia.

Mahfud mengatakan, nantinya ada pengamanan dari aparat kepolisian saat Rizieq pulang ke Indonesia. Pengamanan dilakukan secara reguler.

Dengan adanya aparat keamanan tersebut, Mahfud meminta agar massa jangan sampai membuat kericuhan. "Yang penting jangan membuat kerusuhan karena Habib Rizieq itu mau pulang dengan revolusi akhlak," kata dia.

Di samping itu, Mahfud mengimbau supaya massa tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Mabes Polri mengimbau massa simpatisan yang berencana menyambut kepulangan Rizieq supaya tetap mengedepankan ketertiban.

"Kami juga mengimbau kepada para pengikutnya, pendukungnya, laksanakan penjemputan dengan tertib," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).

Awi mengingatkan agar proses penjemputan tidak mengganggu ketertiban umum. Mengingat, Bandara Soekarno-Hatta merupakan bandara internasional dan termasuk tempat pelayanan publik. Karena itu, pihaknya juga akan melakukan pengamanan jika dibutuhkan.

"Nanti kalau situasi tidak memungkinkan, tentunya Polri juga akan turun tangan untuk melakukan pengamanan secukupnya," kata dia.

Karantina 14 hari Di sisi lain, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat menyatakan, Rizieq tetap diwajibkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari setibanya di Tanah Air.

Budi menuturkan, karantina tersebut sebagaimana prosedur Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) saat tiba di Indonesia. "Iya harus melakukan karantina (14 hari)," ujar Budi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Adapun prosedur yang harus dilalui adalah adanya keterangan hasil negatif berdasarkan tes polymerase chain reaction (PCR) dan itu hanya berlaku selama tujuh hari.

Sebaliknya, jika tak mengantongi bukti hasil tes PCR, seseorang yang pulang dari luar negeri diwajibkan menjalani pemeriksaan swab.

"Jika hasilnya negatif bisa melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/ tempat tinggalnya selama 14 hari," ucap Budi.

Sementara itu, WNI dan WNA dapat menjalani perjalanan setibanya di Indonesia apabila hasil PCR negatif telah dinyatakan valid dan dinyatakan benar-benar sehat oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved