Pilpres Amerika Serikat

UPDATE Perolehan Suara Pilpres AS 2020 Donald Trump Tertinggal 2 Persen Suara dari Joe Biden

Namun berdasaran perhitungan cepat hanya ada dua kadidat yang tampak bertarung sengit dalam perolehan suara.

Editor: Hasyim Ashari
Tribun/Istimewa
Update Hasil penghitungan suara Pilpres AS 2020 

Joe Biden menang di 4 negara bagian Arizona, Michigan, News Hampshire, dan Wisconsin.

Serta memimpin dalam perhitungan yang masih berlangsung di Nevada.

Donald Trump sebagai petahana menang di 4 negara bagian juga di Florida, Lowa, Oihio, Texas.

Dan memimpin atas perhitungan yang sedang berlangsung di 3 negara bagian Carolina Utara, Goergia, Pennsylvania.

Total dari perhitungan suara Joe Biden lebih unggul dari lawannya sang petahan Donald Trum dengan 264 Suara Elektoral.

Sedangkan sang Petahana hanya mendapat 214 suara elektoral.

Joe Biden dari Partai Demokrat ini hanya butuh 6 suara elektoral lagi untuk mencapai 270 suara elektoral, total suara yang disyaratkan bagi kandidat untuk melenggang ke Gedung Putih.

Negara Bagian Kunci Kemenangan

Dikutip dari Kompas.com Saat ini di sejumlah negara bagian perhitungan suara masih berlangsung seperti Pennsylvani yang diprediksi menjadi kemenangan Donald Trump.

Kubu Trump juga mengajukan gugatan untuk membekukan penghitungan suara di Pennsylvania.

Trump meminta intervensi dari Mahkamah Agung untuk mengecualikan pemrosesan surat suara melalui pos yang tiba melampaui hari penutupan TPS.

Padahal, undang-undang negara mengizinkan surat suara itu untuk dihitung.

Hasil pemilihan di Pennsylvania masih belum diputuskan pada Rabu (4/11/2020), karena sejumlah besar surat suara melalui pos masih dihitung.

Pennsylvania menerima 3,1 juta surat suara melalui pos. Undang-undang negara bagian mengizinkan surat suara tersebut untuk dihitung jika diberi cap pos sebelum 3 November dan diterima pada Jumat.

Tidak hanya itu, kubu Trump juga mengajukan gugatan hukum terhadap negara bagian Pennsylvania, dengan mengklaim bahwa perpanjangan batas waktu identifikasi pemilih adalah pelanggaran hukum negara bagian.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved