Pilkada Sumba Timur

Pilkada Sumba Timur - Paslon Minta Tambah APK, Simak YUK Info

Menurut Oktavianus, sesuai aturan maka paslon boleh menambah APK, karena itu KPU sudah menerima permohonan penambahan APK dari p

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/WAINGAPU - Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sumba Timur meminta tambahan alat peraga kampanye (APK). Pengadaan APK ini dilakukan sendiri oleh masing-masing paslon.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi, S.T, Jumat (6/11/2020).

Menurut Oktavianus, sesuai aturan maka paslon boleh menambah APK, karena itu KPU sudah menerima permohonan penambahan APK dari paslon.

"Beberapa hari lalu sudah ada koordinasi melalui tim kampanye untuk penambahan APK," kata Oktavianus.
Dijelaskan, penambahan APK dilakukan oleh masing-masing paslon atau tim kampanye, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi boleh saja ada penambahan APK asalkan sesuai aturan yang ada termasuk dengan ukuran APK," katanya.
Sekretaris KPU Sumba Timur, Kh. Umbu Tamu Hawu,S.H, M.Si mengatakan, paslon atau tim boleh melakukan penambahan APK asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni paling banyak hanya 200 persen dari yang pengadaannya oleh KPU.

Baca juga: Pemain Persebaya Surabaya Aryn Williams Berwisata ke Bali, Isi Libur Kompetisi Liga 1 2020, INFO

"Begitu juga dengan desain dan ukuran. Ukuran untuk baliho hanya 2,5 x 3,5 meter," kata Umbu Tamu.
Sekretaris Umum Tim Kerja Paslon Kris Praing-David Melo Wadu (Paket Sehati), Merlan Umbu Hina mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU Sumba Timur dalam rangka penambahan APK.

"Kita sudah sampaikan ke KPU tentang penambahan APK, karena sesuai aturan penambahan APK maksimal 200 persen dari yang pengadaannya oleh KPU," kata Merlan.

Baca juga: Mayjen TNI Suharyanto Dilantik Jenderal Andika Perkasa Jadi Pangdam V/Brawijaya, Ini Biodatanya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved