Pilkada Belu

Bawaslu Belu Tangani Lagi Tiga Kasus Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Kabupaten Belu menangani lagi tiga dugaan pelanggaran pemilu yang baru dilaporkan

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera 

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Setelah selesai menangani beberapa dugaan pelanggaran pemilu, kini Bawaslu Kabupaten Belu menangani lagi tiga dugaan pelanggaran pemilu yang baru dilaporkan.

Ketiga dugaan pelanggaran tersebut yakni, penggunaan kewenangan program dan anggaran, iklan kampanye medsos di luar jadwal dan pembagian barang dan stiker di Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera kepada wartawan di Atambua, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Gelar Operasi Gakplin Protokol Kesehatan, Aparat Polsek Maulafa Sasar Pengendara Mobil dan Motor

Dijelaskan Andre, Bawaslu menangani lagi tiga kasus baru terkait dugaan pelanggaran pemilu. Dugaan pelanggaran ini menyasar kedua paslon bupati yaitu, calon bupati Willybrodus Lay dari paket Sahabat dan calon bupati dr. Agus Taolin dari Paket Sehati.

Menurut Andre, terhadap tiga dugaan pelanggaran tersebu, Bawaslu sudah mengundang calon bupati, Willybrodus Lay dan calon bupati Agus Taolin untuk dimintai keterangan.

Baca juga: RSUD Soe Belum Temukan Pasien Yang Dinonaktifkan Kartu BPJS-nya

Willy Lay dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran penggunaan kewenangan program dan anggaran sedangkan Agus Taolin terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dan pembagian barang dan stiker Paket Seahati di Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk.

"Bawaslu Belu sudah mengundang klarifikasi bapak Willy Lay dan dr Agus Taolin untuk 2 kasus yang berbeda yaitu, dugaan penggunaan kewenangan program dan anggaran untuk pak Willy dan dugaan pelanggaran iklan kampanye untuk dr Agus", kata Andre.

Ketiga kasus dugaan pelanggaran tersebut sedang ditangani Bawaslu Kabupaten Belu. Dalam menangani setiap pelanggaran, Bawaslu tidak sendiri tetapi bersama dengan Sentra Gakkumdu yang didalamnya meliputi tim bawaslu, penyidik kepolisiaan dan penyidik jaksa penuntut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved