Koperindag Lembata Usulkan 4329 UMKM Untuk Dapat Bansos Covid-19
sejumlah pelaku usaha di Lembata yang ditemui terpisah, mengakui kalau ada penurunan omset selama masa pandemi corona.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Koperindag Lembata Usulkan 4329 UMKM Untuk Dapat Bansos Covid-19
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Lembata sudah mengusulkan sebanyak 4329 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Lembata yang menerima bantuan presiden produktif untuk bisa bertahan selama pandemi Covid-19.
Plt Kepala Dinas Koperindag Lembata Yos Raya Langoday melalui Kepala Bidang Koperasi Yono Lalang menjelaskan ada sejumlah lembaga atau instansi yang bisa melakukan pengusulan yaitu Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM, Koperasi yang berbadan hukum, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, Kementerian, dan BUMD atau BUMN.
Yono Lalang merincikan selain 4329 pelaku UMKM di Lembata yang diusulkan untuk menerima bantuan presiden produktif ini, terdata juga usulan dari koperasi berbadan hukum di Lembata yakni sebanyak 3360 pelaku usaha kecil dan menengah.
"Karena kita hanya usulkan, informasi siapa yang sudah dapat atau belum, kita belum tahu secara pasti," ujarnya di Kantor Koperindag Lembata, Selasa (2/11/2020)
Namun demikian, lanjutnya, sudah ada ratusan pelaku usaha kecil dan menengah di Lembata yang menerima bantuan presiden dari pemerintah pusat tersebut.
Pihaknya juga masih menunggu Pemprov NTT mengirim data penerima yang dana bantuan sosialnya sudah dicairkan oleh pemerintah pusat.
"Ibu kadis provinsi akan kirim data lengkap, data penerima per kabupaten. Kita masih tunggu," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan perbankan yang terhimpun dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk mengetahui secara pasti kira-kira berapa banyak pelaku usaha yang bantuannya sudah dicairkan.
"Karena di lapangan, verifikasi dibuat dan SK dibuat langsung kirim ke bank. Bank berusaha dengan cara mereka untuk sampaikan kepada penerima-penerima melalui sms notifikasi. Karena mau kerumunan demi cegah Covid-19, mereka juga buka aplikasi," lanjut Yono.
Menurutnya, saat sudah ada Surat Keputusan (SK) untuk penerima masih ada rentang waktu dua bulan untuk dana tersebut dicairkan.
Sementara itu, pemerintah pusat masih membuka program bantuan presiden bagi pelaku usaha ini sampai akhir bulan November 2020. Jadi para pelaku usaha masih bisa memasukkan berkas yang perlu untuk diusulkan.
Dinas Koperindag Kabupaten Lembata juga sudah mengeluarkan surat kepada semua desa dan kelurahan dengan tembusan camat supaya para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan syarat-syarat yang ada.
"Ke desa atau kelurahan itu soal mekanisme kerja saja. Tetap nanti langsung ke dinas. Tujuannya supaya desa dan kelurahan bisa rekap dan bawa ke dinas supaya sebelum akhir november dinas usul," katanya.
Sementara itu, sejumlah pelaku usaha di Lembata yang ditemui terpisah, mengakui kalau ada penurunan omset selama masa pandemi corona.