KemenkumHAM Hapus Merek Geprek Bensu , Nasib Outlet Seluruh Kota Terancam, Tanggapan Ruben Onsu?
Berselisih panjang mengenai merek dagang Geprek Bensu , KemenkumHAM akhirnya menghapusnya merek dagang milik keluarga Ruben Onsu tersebut
Kemenkumham Hapus Merek Geprek Bensu , Nasib Outlet Seluruh Kota Terancam, Tanggapan Ruben Onsu?
POS KUPANG.COM -- Berselisih panjang mengenai merek dagang Geprek Bensu , Kemenkumham akhirnya menghapusnya merek dagang milik keluarga Ruben Onsu tersebut
Merek Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Yangcent baru saja memenangkan gugatan atas Geprek Bensu milik Ruben Onsu di Mahkamah Agung (MA).
Lalu bagaimana nasib sejumlah outlet Geprek Bensu yang tersebar di sejumlah kota di Indonesia
Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menghapus merek Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Yangcent
Penghapusan merek tersebut dilakukan pada merek Iam Geprek Bensu pada kelas 43 atau dalam urusan usaha dalam bentuk restoran.

Padahal merek Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Yangcent baru saja memenangkan gugatan atas Geprek Bensu milik Ruben Onsu di Mahkamah Agung (MA).
Dia Benny Sujono berencana akan menggugat Direktorat Kekayaan Intelektual ke pengadilan atas penerbitan surat penghapusan mereknya tersebut.
Sementara Ruben Onsu, melalui Minola Sebayang, pengacaranya, meminta masalah penghapusan merek harus dibedakan dengan putusan MA.
Baca juga: Inilah Sosok Calon Mantu Kapolri yang Bukan Orang Sembarangan,Calon Dokter yang Pilih Perwira Polisi
Baca juga: Bukan Perang, Badai Besar dari Laut China Selatan Bisa Berimbas ke Wilayah Indoesia
Baca juga: Rizieq Shihab Akan Pulang, Polisi Sebut Status Hukum Bos FPI akan Diperiksa Kembali, Mau Pulang?
Baca juga: Inul Daratista Minta Diceraikan, Padahal Sudah Jalani 25 Tahun Rumah Tangga dengan Adam Suseno
Baca juga: TERKUAK, Patah Hati Luna Maya Ditinggal Ariel NOAH, sampai 3 Hari Nangis, Separuh Aku Dirima
Baca juga: PILPRES AMERIKA ,Suara Joe Biden Sulit Terkejar, Bagaimana Jika Trump Tolak Tinggalkan Gedung Putih?
"Gugatan MA sudah inkrah. Kami tinggal jalani putusan. Kalau masalah Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham soal penghapusan merek, masalahnya beda lagi," kata Minola Sebayang, Senin.
Menurut Minola Sebayang, dalam sengketa merek Bensu terdapat dua pasal yang menjadi poin utama, yaitu pasal 72 tentang penghapusan dan pasal 75 tentang pembatalan.
Diterbitkannya surat penghapusan merek I am Geprek Bensu karena ada rekomendasi dari komisi banding.

Komisi banding memberikan rekomendasi kepada Direktorat Kekayaan Intelektual untuk menghapus merek Bensu atau Iam Geprek Bensu pada kelas 43.
Komisi banding berhak merekomendasikan ke Direktorat Kekayaan Intelektual memghapus sebuah merek jika ada kericuhan dan laporan keberatan.
Dengan kata lain, penghapusan merek milik Benny Sujono ini berbeda masalahnya dengan kekalahan Ruhen Onsu di tingkat MA.