Sabtu, 11 April 2026

Dua ASN Berdomisili di Tenukiik-Belu Terkonfirmasi Covid-19

Bondowoso dan Jakarta diterima gugus tugas penanganan Covid-19 setelah keduanya sudah tinggalkan Kabupaten Belu.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
kompas.com
ilustrasi Covid-19 

Dua ASN Berdomisili di Tenukiik-Belu Terkonfirmasi Covid-19

POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu dinyatakan Terkonfirmasi Covid-19.

Hasil SWAB dari kedua warga masing-masing kelahiran Bondowoso dan Jakarta diterima gugus tugas penanganan Covid-19 setelah keduanya sudah tinggalkan Kabupaten Belu.

Dalam rilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu yang diterima wartawan, Selasa (3/11/2020) dijelaskan, dua orang yang Terkonfirmasi Covid-19 berinisial MAF, laki-laki (23) dan OEP, perempuan (22). Sesui identitas di KTP, keduanya berprofesi ASN yang domisili di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Saudara MAF beralamat Kelurahan Sekarputih Gg I, RT 005/RW 002. Kecamatan Tegal Ampel. Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur sedangkan saudari OEP beralamat Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi Jawa Barat

Sesuai kronologis yang dijelaskan gugus tugas, tanggal 26 Oktober 2020 saudara MAF melakukan pemeriksaan Rapid Test di RS. Sito Husada Atambua karena yang bersangkutan berencana akan melakukan perjalanan keluar wilayah NTT (ke Bali) dan hasil pemeriksaan Rapid Test Reaktif. Selanjutnya Saudara MAF diarahkan untuk melakukan pemeriksaan SWAB.

Pada tanggal 27 Oktober 2020, dilakukan pengambilan SWAB di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua.

Selanjutnya Saudara MAF diarahkan untuk melakukan karantina mandiri sambil menunggu hasil SWAB.
Pada tanggal 27 Oktober 2020 Saudara MAF merasa kondisinya saat itu dalam keadaan sehat karena tidak merasakan ada gejala gangguan pernafasan maupun sakit lainnya.

Atas inisiatif sendiri, Saudara MAF melakukan pemeriksaan Rapid Test di rumah sakit dan hasilnya negatif. Selanjutnya dengan berbekal hasil pemeriksaan Rapid Test yang kedua, Saudara MAF melakukan perjalanan keluar Provinsi NTT (Bali). Dari Atambua, Saudara MAF bersama tiga orang rekannya melakukan perjalanan menuju Kupang dengan menggunakan transportasi darat.

Pada tanggal 28 Oktober 2020, Saudara MAF menuju Denpasar menggunakan pesawat. Dua hari setelah itu, tepatnya Minggu 31 Oktober 2020, Dinas Kesehatan Kabupaten Belu memperoleh hasil pemeriksaan SWAB atas nama Saudara MAF dan dinyatakan Terkonfirmasi Covid-19.

Saudari OEP juga demikian. Tanggal 26 Oktober 2020 yang bersangkutan melakukan pemeriksaan Rapid Test di RS. Sito Husada karena berencana akan melakukan perjalanan keluar wilayah NTT (ke Jakarta), hasil pemeriksaan Rapid Test Reaktif.

Selanjutnya pasien diarahkan untuk melakukan pemeriksaan SWAB.

Tanggal 27 Oktober 2020 dilakukan pengambilan SWAB di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua.

Selanjutnya Saudari OEP diarahkan untuk melakukan karantina mandiri sambil menunggu hasil SWAB.

Saudari OEP merasa, kondisinya saat itu dalam keadaan sehat, karena tidak merasakan ada gejala gangguan pernafasan maupun sakit lainnya. Atas inisiatif sendiri Saudari OEP melakukan pemeriksaan Rapid Test di rumah sakit dan hasilnya Negatif. Dengan berbekal hasil pemeriksaan Rapid Test yang kedua Saudari OEP melakukan perjalanan keluar Provinsi NTT (ke Jakarta). Dari Atambua Saudari OEP bersama tiga orang rekan melakukan perjalanan menuju Kupang dengan menggunakan transportasi darat.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved