BLT UMKM

Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Cara Cairkan BLT Akses UMKM.co.id

Segera cek secara resmi NIK KTPmu jika sudah mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Editor: Hasyim Ashari
kredivo
Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Cara Cairkan BLT Akses UMKM.co.id 

surat pernyataan (TRIBUN/ISTIMEWA)
Paling utama adalah membawa e-KTP penerima sebagai bentuk verifikasi saat pengambilan.

Kunjungi BRI Terdekat

Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pesan yang diterima itu adalah notifikasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Jika menerima pesan seperti itu, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.

“Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan,” kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com Sabtu (26/9/2020).

Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia menekankan, proses pencairan bantuan tersebut gratis.

Tak ada pungutan biaya apa pun. Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya datang ke Bank BRI dan bukan ke tempat lain.

Bantuan ini ditujukan kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19.

Setiap pelaku usaha yang mengajukan bantuan dengan persyaratan lengkap akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Bulan Oktober ini pemerintah kembali menyalurkan bantuan tahap 2 kepada sebanyak 3 juta pelaku usaha yang telah diterima sebagai peserta BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan ini disalurkan pemerintah sejak Agustus 2020 berupa dana hibah bukan pinjam atau kredit.

Setelah pengajuan penerima akan mendapatkan notifikasi SMS dari Bank BRI pada nomor ponsel yang telah didaftarkan.

Bagi yang masih bingung, langsung saja datang ke BRI terdekat untuk konfirmasi dan lakukan pencairan.

Syarat Pengajuan BPUM

Total, ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved