KPU Ngada Sudah Menerima Tanda Terima LHKPN Paslon dari KPK
tahapan lain selain kampanye saat itu adalah soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) dari semua Paslon.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
KPU Ngada Sudah Menerima Tanda Terima LHKPN Paslon dari KPK
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngada terus melaksanakan tahapan Pilkada.
Pilkada akan digelar, Rabu 9 Desember 2020.
Jurubicara KPU Ngada, Aloysius Raubata, menjelaskan pihaknya terus mengikuti jadwal dan tahapan Pilkada Ngada 2020.
Aloysius mengatakan tahapan lain selain kampanye saat itu adalah soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) dari semua Paslon.
Aloysius menyatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Aloysius mengatakan pihaknya hanya menerima tanda terima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Soal LHKPN Paslon, KPU cuma menerima tanda terima dari KPK
Sedangkan terkait besaran kami belum punya akses untuk itu," ujar Aloysius kepada POS-KUPANG.COM di Bajawa Selasa (3/11/2020).
Ia menyatakan soal besaran harta kekayaan Paslon belum diketahui karena memang tidak bisa akses soal itu, dan itu kewenangan KPK.
Baca juga: Badan Pengawas Diberi Waktu Satu Minggu Cari Tahu Persoalan PDAM Lembata
Baca juga: 183 Warga Segera Terima Dana Rehab Rekon, Info
Baca juga: Belajar TVRI SD Kelas 4-6 Rabu 4 November 2020, JAWABAN Soal Pengawetan Makanan, Materi TVRI
"Sama halnya kami belum bisa estimasi besaran dan jumlah pasti," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/suasana-di-kpu-ngada-selasa-3112020.jpg)