BLT BPJS Gelombang 2
CEK Data BLT November 2020 sso.bpjsketenagakerjaan.go.id & KEPASTIAN Pencairan BLT BPJS Gelombang 2
Kapan BLT Karyawan gelombang 2 cair? tentu pertnyaan itu ada dibenak belasan jut karyawan yang mempunyai gaji dibawah Rp 5 juta.
POS KUPANG, COM - Kapan BLT Karyawan gelombang 2 cair? tentu pertnyaan itu ada dibenak belasan jut karyawan yang mempunyai gaji dibawah Rp 5 juta.
Beberapa waktu lalu pemerintah sempat mewacanakan pencairan BLT BPJS gelombang 2 ini akan dicairkan akhir Oktober atau awal November.
Pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT RP 1,2 juta yang diberikan langsung dua bulan ini.
Cek nama kamu apakah masuk dalam satu diantara penerima BLT Rp 600 Ribu per bulan yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?
Ayo segera periksa, pengecekannya bisa dilakukan secara daring melalui BPJSTKU.
Selain itu, BPJSTKU adalah layanan untuk peserta khusus tenaga kerja untuk mendapatkan informasi Saldo JHT dan Rincian Saldo JHT tahunan.
Tersedia juga informasi Profil perserta, simulasi Saldo JHT dan Formulir pengajuan Klaim online.
Silahkan Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan 175 Jika Anda lupa email atau kata sandi.
Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id merupakan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi alternatif untuk mengecek status kepesertaan BPJamsostek para pegawai swasta.
Jangan salah ketik, pengecekan bukan di alamat URL sso.bpjsketenagakerjaan.co.id . Jika anda ketik huruf, maka tidak akan terkoneksi ke laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Terlebih, ketika ada program pemerintah yang memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan subsidi gaji untuk karyawan swasta itu mulai cair sejak 25 Agustus 2020.
Bantuan Rp 600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Bantuan tersebut, langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Jadwal awal, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta.
Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.