Subsidi gaji karyawan terdampak pandemi

Benarkah BLT Rp 600 Ribu Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair Pekan Ini? Simak Penjelasan Menaker

Benarkah bantuan subsidi Gaji gelombang kedua cair pekan ini? Simak penjelasan Menaker Ida Fauziah

Editor: Adiana Ahmad
istimewa
Menaker Ida Fauziyah bocorkan jadwal pencairan BLT Rp 600 ribu gelombang 2 

Benarkah BLT Rp 600 Ribu Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair Pekan Ini? Simak Penjelasan Menaker

POS-KUPANG.COM - Penyalurkan bantuan langsung tunai ( BLT ) Rp 600 ribu  untuk subsidi gaji karyawan terdampak pendemi covid-19 gelombang kedua dikabarkan akan dilakukan mulai pekan ini.

Benarkah? Begini penjelasan Menaker, Ida Fauziah

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan bakal menyalurkan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu mulai pekan pertama November 2020.

"Penyaluran termin kedua akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagaimana dikutip Kompas.com dari akun Youtube BNPB Indonesia.

Baca juga: CEK REKENING, Sudah Awal November, Pencairan BLT BPJS Termin 2 Dimulai, Siap-siap Dapat Rp 1,2 Juta

Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji yang disalurkan kepada 12,4 juta pekerja yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.

Termin pertama untuk bulan September hingga Oktober, disalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.

Selanjutnya termin kedua, disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember dengan nominal yang sama sehingga total selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.

Pemerintah berharap, subsidi gaji yang disalurkan hingga akhir tahun ini bisa menjadi pendorong bagi pekerja/buruh untuk meningkatkan daya beli.

Terlebih upah minimum tahun depan di beberapa provinsi diputuskan oleh para gubernur untuk tidak naik atau sama dengan upah minimum 2020, maka subsidi gaji jadi solusi.

Baca juga: CEK Data BLT November 2020 sso.bpjsketenagakerjaan.go.id & KEPASTIAN Pencairan BLT BPJS Gelombang 2

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Kemnaker)
"Bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji. Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada," kata ida.

Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600 ribu diberikan selama empat bulan, sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.

Baca juga: SIMAK Cara Ampuh Daftar & Lolos BLT UMKM Dapat Bantuan Dana Rp 2,4 Juta & Deadline Pendaftaran UMKM

Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.

4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.

6. Memiliki rekening bank aktif.

Lantas, bagaimana cara mengecek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut beberapa metode untuk cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Kontan.id:

1. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Pilih menu registrasi.

- Kemudian isi formulir sesuai dengan data:

Nomor KPJ Aktif
Nama
Tanggal lahir
Nomor e-KTP
Nama ibu kandung
Nomor ponsel dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat e-mail di kolom user.

- Kemudian, masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

2. Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.

Pada bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

(Tribunnews.com/Yurika, Kompas.com/Ade Miranti Karunia, Kontan.id/Virdita Rizki Ratriani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantuan Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair Pekan Ini? Berikut Penjelasan Menaker, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/02/bantuan-subsidi-gaji-gelombang-kedua-cair-pekan-ini-berikut-penjelasan-menaker?page=all
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved