46 Pelanggaran Netralitas ASN di NTT Diteruskan ke KASN
Dari total jumlah pelanggaran netralitas ASN itu, terbanyak terjadi di Kabupaten Sumba Timur dengan 22 pelanggaran.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
46 Pelanggaran Netralitas ASN di NTT Diteruskan ke KASN
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sebanyak 46 pelanggaran Pilkada pelanggaran netralitas ASN telah diteruskan Bawaslu Provinsi NTT ke Komisi ASN. Pelanggaran netralitas ASN itu tersebar di 7 dari 9 kabupaten yang menggelar Pilkada Serentak 2020 di NTT.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa mengatakan, 46 pelanggaran netralitas ASN itu telah berproses di KASN.
Dari total jumlah pelanggaran netralitas ASN itu, terbanyak terjadi di Kabupaten Sumba Timur dengan 22 pelanggaran.
Menyusul di Kabupaten Manggarai dan Malaka dengan masing-masing 10 pelanggaran, Kabupaten Belu dengan 3 pelanggaran, Kabupaten Sumba Barat dengan 2 pelanggaran serta Kabupaten TTU dan Sabu Raijua masing masing 1 pelanggaran.
Ia mengatakan, secara umum, pihak pengawas pemilu menemukan 60 temuan yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pilkada dari total 62 temuan oleh pengawasan Pemilu. Temuan itu terbanyak terdapat di Kabupaten Sumba Timur dengan 22 pelanggaran dan Manggarai dengan 16 pelanggaran.
Sementara itu menyusul, Kabupaten Malaka dengan 6 pelanggaran, Kabupaten Sumba Barat dan Belu dengan masing-masing 5 pelanggaran, Kabupaten Manggarai Barat dan TTU dengan masing-masing 2 pelanggaran dan Ngada serta Sabu Raijua dengan masing-masing 1 pelanggaran.
Sementara itu, kata Thomas, pihak Bawaslu juga menerima total 13 laporan. Namun demikian, yang dikategorikan sebagai pelanggaran hanya sebanyak 6 laporan sementara 7 lainnya bukan pelanggaran. Enam pelanggaran Pilkada tersebut terdiri dari 4 kasus di Kabupaten Malaka dan 2 kasus di Kabupaten Manggarai.
Dengan demikian, total pelanggaran Pilkada berdasarkan temuan maupun laporan akhir Oktober 2020 berjumlah 66 kasus.
Baca juga: Guys Rendam Kaki dengan Ramuan Berbahan Alami Ini,Buktikan Sendiri Khasiatnya Butuh Waktu 15 Menit
Baca juga: Pilkada Mabar : Bawaslu Temukan Paslon Tidak Taat Protokol Kesehatan
Baca juga: Kode Redeem Mobile Legend 2 November 2020, Cara Tukar Kode Redeem ML dari Mooton, Ada hadiah Keren
"Jadi terbanyak adalah pelanggaran netralitas ASN mencapai 52 kasus. Sementara itu, sebanyak 13 kasus itu pelanggaran administrasi dan 1 kasus itu pelanggaran kode etik," jelas Thomas.
Thomas merinci, rekomendasi pelanggaran Administrasi terdiri dari 8 kasus di Manggarai, 2 kasus di Sumba Barat dan masing masing 1 kasus di Belu, Manggarai Barat dan Ngada. Sementara pelanggaran netralitas ASN terbanyak di Sumba Timur dengan 22 kasus, disusul Malaka dan Manggarai masing masing 10 kasus, Belu sebanyak 3 kasus, Sumba Barat sebanyak 2 kasus, serta TTU dan Sabu Raijua dengan masing masing 1 kasus. Sedangkan satu kasus pelanggaran kode etik hanya ada di TTU.
Untuk penanganannya, kata Thomas, sebanyak 46 kasus pelanggaran netralitas telah ditangani oleh KASN. Sementara, 1 kasus kode etik di TTU ditangani Bawaslu TTU, kasus administrasi dan hukum di Belu ditangani di KPU dan Polda NTT.
Terkait pelanggaran saat tahapan, Thomas menjelaskan, pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan data pemilihan didominasi oleh pelanggaran administrasi. Sementara pada tahapan pencalonan didominasi pelanggaran netralitas ASN, sementara itu pelanggaran tahapan kampanye didominasi pelanggaran protokol Covid-19.
Baca juga: Guys Rendam Kaki dengan Ramuan Berbahan Alami Ini,Buktikan Sendiri Khasiatnya Butuh Waktu 15 Menit
Baca juga: Pilkada Mabar : Bawaslu Temukan Paslon Tidak Taat Protokol Kesehatan
Dari total pelanggaran yang ditangani KASN, 4 pelanggaran di Sumba Timur, 1 pelanggaran di Manggarai dan 3 pelanggaran di Belu telah direkomendasikan hasilnya. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)