Polres TTU Akui Sudah Terima Laporan Kasus Penipuan Berkedok Iming-iming Jadi ASN
kehilangan uangnya tersebut karena menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Wilhelmus Sasi.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Polres TTU Akui Sudah Terima Laporan Kasus Penipuan Berkedok Iming-iming Jadi ASN
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), AKP. Sujud Alif Yulamlam kepada Pos Kupang mengakui pihaknya sudah menerima laporan terkait dengan kasus dugaan penipuan berkedok iming-iming menjadi seorang ASN.
"Benar, tadi kita sudah terima laporan dari masyarakat terkait dengan kasus dugaan penipuan dengan iming-iming menjadi ASN," ungkap Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam kepada Pos Kupang melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (31/10/2020).
Atas laporan tersebut, ungkap Sujud, pihaknya langsung membuat laporan polisi dan mencatat nama dan alamat saksi.
Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan berkedok iming-iming menjadi ASN kembali terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kali ini, kasus tersebut menimpa seorang warga bernama Mesakh Lattan.
Warga dari RT 010/RW 005, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu itu harus kehilangan uangnya sebesar Rp. 21 juta.
Mesakh kehilangan uangnya tersebut karena menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Wilhelmus Sasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, kasus tersebut terjadi sejak bulan Oktober 2019 lalu, dimana pada saat itu, pelaku menjanjikan kepada korban untuk mengurus keempat anaknya supaya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun syaratnya korban harus menyetor uang sebesar Rp. 21 juta kepada pelaku jika menginginkan keempat anaknya menjadi ASN.
Tergiur dengan iming-iming yang disampaikan oleh pelaku tersebut, korban pun akhirnya memberikan uang sebanyak 21 juta kepada pelaku.
Saat itu korban memberikan uangnya sebanyak dua kali kepada pelaku, dimana pada kali pertama dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2019, dengan jumlah uang sebesar Rp. 15.750.000.
Selanjutnya, pada tanggal 4 Oktober 2019 korban memberikan lagi uang kepada pelaku. Kali kedua ini, korban memberikan uangnya kepada pelaku senilai Rp. 5.250.000.
Sayangnya, setelah korban menyerahkan uangnya kepada pelaku, pelaku tidak mengurus keempat anak korban hingga menjadi jadi ASN.
Parahnya lagi, setelah tidak mengurus anak korban menjadi ASN, pelaku tidak memiliki etikat baik untuk mengembalikan uang kepada korban.
Baca juga: Tiga Anaknya Diiming-imingi Jadi Pegawai Negeri Sipil, Warga TTU Harus Kehilangan Uang Rp 21 Juta
Baca juga: Citilink Hadir Layani Penumpang dalam Wilayah NTT, Simak Tanggalnya !
Merasa ditipu, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus yang dialaminya tersebut ke Polres TTU guna diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)