CPNS 2019

TAK PUAS dengan Pengumuman CPNS 2019? Protes Lewat Jalur Resmi, LOGIN sscn.bkn.go.id, Waktu Terbatas

Tak puas dengan hasil pengumumun CPNS 2019? Karena kamu punya nilai yang bagus namun ternyata tidak lolos?

Editor: Benny Dasman
(Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Ilustrasi peserta CPNS 2019 

POS KUPANG, COM - Tak puas dengan hasil pengumumun CPNS 2019? Karena kamu punya nilai yang bagus namun ternyata tidak lolos?

Jangan khawatir. Ada jalur resmi untuk kamu melakukan protes alias sanggahan. Simak caranya dalam artikel ini. 

Pengumuman CPNS 2019 dilakukan hari ini, Jumat (30/10/2020). Cek juga link pengumuman CPNS 2019 dalam artikel ini. Lengkap!

Link dan cara cara cek kelulusan CPNS 2019 Kementerian, Badan, Kabupaten/Kota bisa dilihat di dalam artikel.

 Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyebut, peserta dapat melihat hasil CPNS 2019 di laman setiap instansi yang dilamar.

Lebih lanjut, pengumuman hasil CPNS 2019, dikatakan Paryono, dilakukan secara serentak tepat pada 30 Oktober 2020.

"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono.

Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.

Mengenai siapa saja yang diperbolehkan melakukan sanggahan, Paryono menyebut mereka di antaranya adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB.

Kemudian, yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 yakni segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono.

 Nantinya, sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN.

Untuk mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses setelah pengumuman.

Cara Sanggah Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019

1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.

2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.

3. Di bawah tombol tersebut terdapat tanggal akhir sanggah.

4. jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

5. Setelah klik tombol 'Ajukan Sanggah', akan muncul kolom sanggah.

6. Isi 'Perihal Sanggah' dan 'Alasan Sanggah'.

7. Ada juga kolom unggahan 'Bukti Sanggah'.

 8. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai 'Sertifikat Pendidik' dan 'Nilai SKB CAT', silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

9. Tetapi jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

10. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

11. Setelah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.

12. Akan muncul kolom peringatan, data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik 'Iya' pada kotak peringatan.

13. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan Kembali.

14. Silahkan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta.

Sementara bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi, berikut cara pemberkasannya.

Berikut kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).

9. DRH yang sudah ditandatangani.

Baca juga: Jangan Senang Dulu, Kelulusan CPNS Bisa Batal Jadi PNS, Instansi Cek ke KPU, Warga Bisa Lapor BKN

Berikut daftar 64 link kementerian/lembaga pusat untuk memantau hasil seleksi CPNS 2019:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

LINK

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

LINK

3. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi

LINK

4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

LINK

5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

LINK

6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi

LINK

7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

LINK

8. Kementerian Dalam Negeri

LINK

9. Kementerian Luar Negeri

LINK

10. Kementerian Pertahanan

LINK

11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

LINK

12. Kementerian Keuangan

LINK

13. Kementerian Pertanian

LINK

14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

LINK

15. Kementerian Perhubungan

LINK

16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

LINK

17. Kementerian Kesehatan

LINK

18. Kementerian Agama

LINK

19. Kementerian Sosial

LINK

20. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

LINK

21. Kementerian Kelautan dan Perikanan

LINK

22. Kementerian Komunikasi dan Informatika

LINK

23. Kementerian Perindustrian

LINK

24. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

LINK

25. Kementerian Sekretariat Negara/ Sekretariat Kabinet

LINK

26. Kejaksaan Agung

LINK

27. Badan Intelijen Negara

LINK

28. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat

LINK

29. Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR

LINK

30. Sekretariat Mahkamah Agung

LINK

31. Badan Kepegawaian Negara

LINK

32. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

LINK

33. Badan Tenaga Nuklir Nasional

LINK

34. Arsip Nasional Republik Indonesia

LINK

35. Badan Informasi Geospasial

LINK

36. Badan Kordinasi Penanaman Modal

LINK

37. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

LINK

38. Perpustakaan Nasional

LINK

39. Badan Pengawas Tenaga Nuklir

LINK

40. Badan Pengawas Obat dan Makanan

LINK

41. Lembaga Ketahanan Nasional

LINK

42. Kepolisian Negara RI

LINK

43. Komisi Pemilihan Umum

LINK

44. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

LINK

45. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

LINK

46. Badan SAR Nasional

LINK

47. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

LINK

48. Komisi Ombudsman

LINK

49. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

LINK

50. Badan Pengawas Pemilihan Umum

LINK

51. Kementerian Perdagangan

LINK

52. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

LINK

53. Kementerian Pemuda dan Olahraga

LINK

54. Kementerian Ketenagakerjaan

LINK

55. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

LINK

56. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

LINK

57. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

LINK

58. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

LINK

59. Badan Narkotika Nasional

LINK

60. Komisi Nasional HAM

LINK

61. Badan Keamanan Laut

LINK

62. Badan Pembina Ideologi Pancasila

LINK

63. Kementerian Riset dan Teknologi

LINK

64. Kementerian Koperasi dan UKM

LINK

IKUTI >> UPDATE CPNS 2019

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Penentuan dan Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019" dan di Tribunnews.com dengan judul Daftar 64 Kementerian/Lembaga untuk Pantau Hasil Seleksi CPNS 2019, Diumumkan 30 Oktober 2020 dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Pengumuman Lolos CPNS, Pastikan Unggah Berkasnya"

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul TAK PUAS dengan Pengumuman CPNS 2019? Protes Lewat Jalur Resmi, LOGIN sscn.bkn.go.id, Waktu Terbatas, https://kaltim.tribunnews.com/2020/10/30/tak-puas-dengan-pengumuman-cpns-2019-protes-lewat-jalur-resmi-login-sscnbkngoid-waktu-terbatas?page=4.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved