Terkini Nasional

NOVEMBER CERIA,  BLT BPJS Rp 1,2 Juta Cair, Token Listrik Gratis PLN hingga BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

Sejumlah bantuan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini djadwalkan akan kembali dikucurkan mulai dari pekan pertama bulan November

Editor: Benny Dasman
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO
Cek namamu di kemnaker.go.id sekarang! Daftar Nama Penerima BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan via HP 

POS KUPANG, COM  - November 2020 tinggal menghitung hari lagi. Banyak yang menanti-nantikan datangnya bulan November ini.

Pasalnya, sejumlah bantuan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini djadwalkan akan kembali dikucurkan mulai dari pekan pertama bulan November

Mulai dari subsidi gaji untuk karywan terdampak Covid-19, bantuan Listrik Gratis dari PLN hingga BPU UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang.

Kabar gembira ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah dampak pandemi Covid-19 yang hingga kini masih melanda Indonesia. 

Berikut ini Tribunpontianak.co.id merangkum beberapa bantuan ang akan cair di November 2020 :

1. BLT BPJS Termin II Cair Pekan Pertama Novemvber 2020

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, bantuan subsidi gaji atau upah termin II akan disalurkan mulai pekan pertama di bulan November 2020.

"Kemudian, penyaluran termin kedua akan ditargetkan minggu pertama November 2020," katanya melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020).

Ida menambahkan, bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini, memang akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.

"Saya sampaikan penyaluran dibagi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp 1,2 juta, termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember," ucapnya.

 Sementara, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 23 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau upah secara total telah mencapai 98,30 persen atau setara 12,19 juta pekerja yang telah menerimanya.

"Saya akan memberikan update mengenai subsidi gaji atau upah. Realisasi penyaluran termin I bantuan subsidi gaji atau upah per 23 Oktober 2020, telah mencapai 12.192.927 orang pekerja. Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30 persen atau senilai Rp 14,6 triliun," ujarnya.

Bila dirinci, untuk penyaluran subsidi gaji termin pertama, tahap I mencapai 99,43 persen, tahap II 99,38 persen, tahap III 99,32 persen, tahap IV 95,04 persen, dan tahap V mencapai 97,39 persen.

"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," ujarnya.

Dia menegaskan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji atau upah kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta tersebut, tidak menggunakan dana iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved