Berita Regional

Mantan Menkes Ingat Siti Fadilah Dibebaskan, Denda dan Uang Pengganti Senilai Telah Dibayar, INFO

Kabarnya Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah kini dibebaskan. Diketahui kabar kebebasannya diketahui pada S

Editor: Ferry Ndoen
Tribunnews.com
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah tulis surat terbuka 

Siti Fadilah dinilai terbukti bersalah karena melakukan penujukan langsung saat pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan) atau buffer stcok.

Sifi Fadilah juga terbukti bersalah pada dakwaan kedua yakni menerima gratifikasi Rp 1.900.000.000 dari PT Graha Ismaya setelah dirinya menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.

Perbuatan Siti dianggap tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sudah berusia lanjut, berjasa dalam penanggulangan flu burung dan telah menyerahkan Rp 1.350.000.000 juta kepada negara melalui rekening KPK.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Siti Fadilah dinilai terbukti bersalah melanggarPasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang- Undang Nomor Nomor 21 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHPidana.(*)

Wawancara Kontroversi dengan Deddy Corbuzier

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, mengungkapkan kepiluannya selama mendekam di penjara.

Ia kembali menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan.

Ia menyebut, ada kekuatan besar yang membuatnya kini mendekam di penjara.

Sebelumnya, Siti Fadilah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Siti Fadilah kini sedang terbaring sakit di saat menjalani hukuman di penjara atas vonis korupsi yang dilakukannya.

Hal itu disampaikan Deddy Corbuzier di akun Intagramnya, Kamis (21/5/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved